BANGIL, Radar Bromo - Tindakan pemilik Toko Ultra di kawasan Terminal Pandaan benar-benar bikin geleng-geleng kepala.
Baru sehari digerebek Satpol PP Kabupaten Pasuruan dengan barang bukti ribuan botol minuman keras (miras), pemilik toko kembali nekat memajang dan menjual miras di etalasenya.
Alhasil, Selasa (9/9), pasukan penegak perda kembali bergerak. Dari penggerebekan kedua ini, petugas menyita 147 botol miras berbagai merek.
Rido mengatakan, setelah penggerebekan di hari pertama, pihaknya memang tetap memantau situasi sekitar toko tersebut.
Tujuannya, untuk mengetahui sekecil apapun perkembangan informasi, usai tindakan tegas yang dilakukan jajahannya. Dan kecurigaannya ternyata benar.
“Sehari setelah penertiban di hari pertama, kami mendapat informasi bahwa ada minuman beralkohol yang dijual kembali, dipajang di etalase,” tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho.
Itulah kenapa akhirnya petugas kembali menyisir toko itu. Bahkan dengan kekuatan personel yang sama besarnya dengan hari pertama.
Rido menyebut, tindakan pemilik toko sudah masuk kategori membandel. Karena hal ini jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol.
“Tentu ini menjadi peringatan keras bagi pemilik toko karena terbilang bandel,” imbuh Rido.
Menurutnya, razia dan penindakan serupa akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk konsumsi miras.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga Pasuruan tetap aman sekaligus melindungi warga dari bahaya miras,” jelasnya.
Sebagai catatan, sehari sebelumnya, Senin (8/9) Satpol PP berhasil mengamankan 1.683 botol miras dari toko yang sama.
Jumlah itu mulai kelas rendah hingga premium. Fakta bahwa sehari setelahnya masih ditemukan puluhan botol miras dipajang kembali, menjadi bukti betapa bandelnya pemilik Toko Ultra.
“Setelah ini, tentu teman-teman penyidik akan menuntaskan BAP untuk segera membawa perkara ini ke pengadilan,” kata Rido. (tom/zal/one)
Editor : Jawanto Arifin