Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sita SS 51,83 Gram dari Pengedar Sabu-sabu asal Wonosunyo-Gempol Pasuruan, Ngakunya Sih Petani

Rizal Syatori • Kamis, 3 Juli 2025 | 17:20 WIB
MENGAKU PETANI: Marjui yang kini sudah mendekam di sel Mapolres Pasuruan.
MENGAKU PETANI: Marjui yang kini sudah mendekam di sel Mapolres Pasuruan.

BANGIL, Radar Bromo - Lagi-lagi pengedar sabu asal Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol diamankan tim buser Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Setelah sebelumnya Priyo Adi Raharjo, 30, giliran tersangka Marjui, 56, yang diamankan. Keduanya sama-sama warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.

Marjui yang mengaku tiap harinya bekerja sebagai petani ini, diamankan Sabtu (21/6) lalu sekitar pukul 02.30. Dia diamankan menjelang pagi saat sedang bersembunyi di samping rumahnya.

"Tersangka ini diamankan sebagai pemakai sekaligus pengedar SS. Statusnya bukan residivis karena baru pertama kalinya tertangkap. Ini merupakan pengembangan dari tersangka Priyo Adi Raharjo, masih satu jaringan," kata Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu. Joko Suseno.

Saat mengamankan tersangka, di TKP petugas juga mengamankan barang bukti (BB). Diantaranya dua kantong plastik berisi sabu masing-masing berat kotor 33,250 gram dan 18,580 gram.

"Total BB sabunya 51,83 gram. Juga uang tunai hasil transaksi jual beli narkoba Rp 1.257.000 dan satu buah HP," ungkapnya.

Kini, tersangka dan barang buktinya. Sama-sama diamankan dan berada di Mapolres Pasuruan.

"Tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI 35/2009 tentang narkotika," tegasnya. (zal/fun)

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#pengedar #polres pasuruan #sabu sabu #narkoba