Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Hanya Sisakan Sebelas BUMDes di Kabupaten Pasuruan yang Belum Berbadan Hukum

Muhamad Busthomi • Senin, 23 Juni 2025 | 18:00 WIB

 

MENGHASILKAN: Kolam renang milik salah satu BUMDes Watestani. Hampir sebagian besar BUMDes milik Desa di Kabupaten Pasuruan sudah berbadan hokum.
MENGHASILKAN: Kolam renang milik salah satu BUMDes Watestani. Hampir sebagian besar BUMDes milik Desa di Kabupaten Pasuruan sudah berbadan hokum.

BANGIL, Radar Bromo – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Pasuruan terus bergeliat. Sebanyak 331 diantarana resmi berbadan hukum. Mereka siap menerima suntikan penyertaan modal.

Legalitas badan hokum ini menjadi penting bagi desa-desa untuk mengelola anggarannya secara mandiri.

Namun, PR besar masih menanti, karena 11 BUMDes belum berbadan hukum dan 10 desa bahkan belum membentuk BUMDes sama sekali.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, mengatakan, legalitas adalah syarat mutlak bagi BUMDes untuk bisa mengakses dana penyertaan modal dari APBDes.

”Kalau belum berbadan hukum, otomatis belum bisa menerima penyertaan modal,” tegasnya.

Pemerintah pusat sendiri melalui regulasi terbaru telah menetapkan kebijakan strategis.

Anggaran desa tahun 2025 wajib mengalokasikan 20 persen untuk program ketahanan pangan.

Dana tersebut, lanjut Rido, akan dikucurkan melalui skema penyertaan modal, bukan bantuan langsung.

”Ini bukan bantuan, tapi penyertaan modal kepada BUMDes agar bisa dikelola dengan baik untuk sektor pertanian, peternakan, hingga perikanan,” jelas Rido.

Ia menambahkan, penyertaan modal ini sejatinya adalah bentuk investasi desa terhadap usahanya sendiri, yang diharapkan akan berputar dan memberikan keuntungan.

Meski jumlah BUMDes yang sudah berbadan hukum cukup tinggi, Rido mengakui bahwa banyak di antaranya belum memiliki bidang usaha yang berjalan.

Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah desa dan BUMDes itu sendiri.

”Setelah dibentuk, BUMDes harus memiliki kegiatan usaha yang jelas. Kalau tidak, modal yang disalurkan akan sia-sia,” paparnya.

Dinasnya terus mendorong pemerintah desa untuk lebih serius dalam menggali potensi wilayah dan memberdayakan masyarakat sekitar melalui BUMDes.

Selain fokus pada sektor pangan, desa juga bisa mengembangkan berbagai usaha lain yang prospektif, seperti usaha berbasis wisata, kerajinan lokal, hingga jasa digital.

”SDM juga harus dipersiapkan, kegiatan harus dirancang, dan administrasinya juga harus dijalankan dengan benar,” kata Rido.

Ia menekankan pentingnya sinergi yang kuat antara perangkat desa dan masyarakat untuk menciptakan BUMDes yang sehat dan produktif. Harapannya, BUMDes yang sehat dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) secara berkelanjutan.

”Semua yang dilakukan BUMDes harus menghasilkan dampak ekonomi yang riil bagi desa,” tambahnya.

Untuk desa-desa yang belum membentuk BUMDes, DPMD akan terus memberikan dorongan dan pendampingan.

”Kami ajak bicara, kami dampingi, agar tahun depan mereka bisa ikut menerima penyertaan modal,” pungkas Rido. (tom/fun)

 

Editor : Abdul Wahid
#bumdes #badan usaha milik negara #pemkab pasuruan