Senin (4/4), petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan bertindak. Mereka memperingatkan para PKL agar tidak ”memakan” jalan untuk berjualan. Kasatpol PP Bakti Jati Permana menegaskan, larangan berjualan di bahu jalan dan trotoar diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan PKL.
Jalan Mangga kerap dijubeli pedagang. Bahkan, banyak yang berjualan di trotoar dan bahu jalan. Padahal, tindakan itu melanggar aturan. ”Makanya, kami ingatkan mereka agar tidak berjualan di bahu jalan,” tandas Bakti.
Sebab, keberadaan PKL di pinggir jalan sangat mengganggu arus lalu lintas. Kendaraan harus pelan-pelan. Berdesakan. Akibatnya, jalur Bangil–Pandaan macet. ”Kalau tetap membandel, kami tertibkan,” bebernya. (one/far) Editor : Jawanto Arifin