Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Baca Kitab Suci Disoal, Internal Pansus Raperda Pemdes DPRD Kab Pasuruan Terbelah Pandangan

M
Penulis: Muhamad Busthomi❯
HEARING: Jajaran anggota Pansus Raperda Pemerintahan Desa DPRD Kabupaten Pasuruan saat menggelar rapat kerja dengan mitra. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)
HEARING: Jajaran anggota Pansus Raperda Pemerintahan Desa DPRD Kabupaten Pasuruan saat menggelar rapat kerja dengan mitra. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)

Advertisement

BANGIL, Radar Bromo - Syarat kemampuan membaca kitab suci bagi calon kepala desa, menjadi salah satu materi yang diperdebatkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintahan Desa di DPRD Kabupaten Pasuruan. Internal panitia khusus (pansus) berbeda pandangan.

Satu menilai, syarat itu tak relevan dengan jabatan administratif. Sedangkan lainnya, menganggapnya sebagai bentuk kearifan lokal, untuk memastikan pemimpin desa memiliki keimanan kuat.

Perdebatan itu muncul di tengah persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades), yang dijadwalkan mulai 2027.

Advertisement

Regulasi di tingkat daerah perlu disiapkan, agar pelaksanaan pilkades memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan perubahan Undang-Undang Desa.

Anggota Pansus Rudi Hartono menilai, syarat utama calon kepala desa, semestinya cukup bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Menurut dia, kemampuan membaca kitab suci, tidak perlu dijadikan syarat tambahan untuk mengikuti kontestasi pilkades.

Advertisement

"Syarat utamanya harus berketuhanan Yang Maha Esa. Kalau sudah berketuhanan, maka klausul kemampuan baca kitab suci sebagai salah satu syarat tidak diperlukan," ujar Rudi.

Ia menegaskan, pilkades merupakan proses memilih pemimpin pemerintahan desa, bukan pemilihan pemuka agama.

Karena itu, kemampuan membaca kitab suci, dinilai tidak semestinya menjadi penentu kelayakan seseorang untuk mencalonkan diri.

"Kalau ada yang tidak lolos karena tidak mampu baca kitab suci, pilkades ini bukan pemilihan pemuka agama. Urusannya administrasi pemerintahan. Kalau ada yang tidak lolos, pembuat aturan ini yang zalim," tegasnya.

Advertisement

Artikel Terkait

Pajak dan Retribusi Kabupaten Pasuruan Diutak-atik, Dewan Minta Tak Bebani Warga

Pajak dan Retribusi Kabupaten Pasuruan Diutak-atik, Dewan Minta Tak Bebani Warga

Usulan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu, disampaikan Bupati Pasuruan M Rusdi Sutejo.

Kekeringan di Kabupaten Pasuruan Meluas, Kini 12 Desa di 5 Kecamatan Krisis Air Bersih

Kekeringan di Kabupaten Pasuruan Meluas, Kini 12 Desa di 5 Kecamatan Krisis Air Bersih

Musim kemarau yang masih berlangsung membuat warga di belasan desa tersebut, kesulitan memenuhi kebutuhan pasokan air bersih sehari-hari.

Lautan Manusia Padati Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam di Lapangan Kejayan Pasuruan

Lautan Manusia Padati Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam di Lapangan Kejayan Pasuruan

Masyarakat antusias menghadiri Pengajian Akbar dan Doa Bersama dengan pendiri Majelis Ta’lim Sabilu Taubah, Gus Iqdam.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer