Syarat Baca Kitab Suci Disoal, Internal Pansus Raperda Pemdes DPRD Kab Pasuruan Terbelah Pandangan

BANGIL, Radar Bromo - Syarat kemampuan membaca kitab suci bagi calon kepala desa, menjadi salah satu materi yang diperdebatkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintahan Desa di DPRD Kabupaten Pasuruan. Internal panitia khusus (pansus) berbeda pandangan.
Satu menilai, syarat itu tak relevan dengan jabatan administratif. Sedangkan lainnya, menganggapnya sebagai bentuk kearifan lokal, untuk memastikan pemimpin desa memiliki keimanan kuat.
Perdebatan itu muncul di tengah persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades), yang dijadwalkan mulai 2027.
Regulasi di tingkat daerah perlu disiapkan, agar pelaksanaan pilkades memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan perubahan Undang-Undang Desa.
Anggota Pansus Rudi Hartono menilai, syarat utama calon kepala desa, semestinya cukup bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut dia, kemampuan membaca kitab suci, tidak perlu dijadikan syarat tambahan untuk mengikuti kontestasi pilkades.
"Syarat utamanya harus berketuhanan Yang Maha Esa. Kalau sudah berketuhanan, maka klausul kemampuan baca kitab suci sebagai salah satu syarat tidak diperlukan," ujar Rudi.
Ia menegaskan, pilkades merupakan proses memilih pemimpin pemerintahan desa, bukan pemilihan pemuka agama.
Karena itu, kemampuan membaca kitab suci, dinilai tidak semestinya menjadi penentu kelayakan seseorang untuk mencalonkan diri.
"Kalau ada yang tidak lolos karena tidak mampu baca kitab suci, pilkades ini bukan pemilihan pemuka agama. Urusannya administrasi pemerintahan. Kalau ada yang tidak lolos, pembuat aturan ini yang zalim," tegasnya.



