Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkab Pasuruan Kejar Target Benahi Kerancuan Data Peta Lahan

J
Penulis: Jawanto Arifin❯
BERDAMPINGAN: Kondisi lahan pertanian di wilayah Kabupaten Pasuruan yang berdampingan dengan industri. Saat ini, Pemkab Pasuruan tengah melakukan kliring data berkaitan dengan peta lahan. (Mokhamad Zubaidillah/Radar Bromo)
BERDAMPINGAN: Kondisi lahan pertanian di wilayah Kabupaten Pasuruan yang berdampingan dengan industri. Saat ini, Pemkab Pasuruan tengah melakukan kliring data berkaitan dengan peta lahan. (Mokhamad Zubaidillah/Radar Bromo)

Advertisement

BANGIL, Radar Bromo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tengah melakukan sinkronisasi dan kliring data berskala besar, guna merapikan status lahan pertanian.

Langkah strategis ini diambil, menyusul adanya aturan terbaru dari pemerintah pusat, yang mewajibkan setiap daerah mempertahankan minimal 87 persen lahan baku pertaniannya, untuk sektor ketahanan pangan atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo, mengungkapkan berdasarkan target aturan tersebut, Kabupaten Pasuruan setidaknya harus mengunci sekitar 27.927,35 hektare Lahan Baku Sawah (LBS) yang ada di lapangan untuk otomatis ditetapkan status hukumnya sebagai kawasan zona LP2B.

Advertisement

Namun, proses pemetaan hukum ini menemui kendala serius, lantaran adanya ketidakselarasan administrasi ketika peta blok dari pusat, diturunkan ke daerah.

"Aturan terbaru mewajibkan kita mengamankan 87 persen lahan pertanian untuk ketahanan pangan atau LP2B, yaitu sekitar 27.927,35 hektare dari total Lahan Baku Sawah (LBS) kita. Namun, begitu peta blok dari pusat turun, kondisinya menjadi rancu. Ada lahan yang dimasukkan ke dalam status LBS dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), padahal fakta di lapangan tidak sinkron," ujarnya.

Kerancuan data tersebut terlihat jelas pada pemetaan potensi wilayah geografis di tingkat kecamatan.

Advertisement

Mas Rusdi—sapaan akrab Bupati—mencontohkan wilayah seperti Kecamatan Lumbang dan Kecamatan Puspo, yang di dalam peta sistem pemetaan pusat justru tercatat nihil alias tidak memiliki LBS sama sekali.

Persoalan administrasi ini kian pelik dan berdampak langsung pada terhambatnya iklim investasi daerah.

Keruwetan muncul pada proses penerbitan izin pemanfaatan ruang bagi sektor industri melalui sistem digital.

Bupati menyoroti fenomena, di mana sebuah lahan pada awalnya berstatus bebas.

Advertisement

Artikel Terkait

Dua Kali Kalah, Kejari Kabupaten Pasuruan Hormati Putusan Praperadilan yang Dilayangkan Heru

Dua Kali Kalah, Kejari Kabupaten Pasuruan Hormati Putusan Praperadilan yang Dilayangkan Heru

Kalau dalam proses itu nanti terbukti ada keterkaitan Heru, kejaksaan tidak akan tinggal diam.

Eks Anggota Dewan Kota Pasuruan Ini Divonis 5 Bulan Penjara atas Kasus Penggelapan Tanah Warga Surabaya

Eks Anggota Dewan Kota Pasuruan Ini Divonis 5 Bulan Penjara atas Kasus Penggelapan Tanah Warga Surabaya

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 5 bulan penjara, atas kasus penggelapan sembilan bidang tanah milik seorang warga Surabaya.

Penasihat Hukum Pertanyakan Uji Materi Alat Bukti Kasus PTSL Wonosari Pasuruan

Penasihat Hukum Pertanyakan Uji Materi Alat Bukti Kasus PTSL Wonosari Pasuruan

Permohonan uji materiil itu diajukan, untuk menguji keabsahan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer