
BANGIL, Radar Bromo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tengah melakukan sinkronisasi dan kliring data berskala besar, guna merapikan status lahan pertanian.
Langkah strategis ini diambil, menyusul adanya aturan terbaru dari pemerintah pusat, yang mewajibkan setiap daerah mempertahankan minimal 87 persen lahan baku pertaniannya, untuk sektor ketahanan pangan atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo, mengungkapkan berdasarkan target aturan tersebut, Kabupaten Pasuruan setidaknya harus mengunci sekitar 27.927,35 hektare Lahan Baku Sawah (LBS) yang ada di lapangan untuk otomatis ditetapkan status hukumnya sebagai kawasan zona LP2B.
Namun, proses pemetaan hukum ini menemui kendala serius, lantaran adanya ketidakselarasan administrasi ketika peta blok dari pusat, diturunkan ke daerah.
"Aturan terbaru mewajibkan kita mengamankan 87 persen lahan pertanian untuk ketahanan pangan atau LP2B, yaitu sekitar 27.927,35 hektare dari total Lahan Baku Sawah (LBS) kita. Namun, begitu peta blok dari pusat turun, kondisinya menjadi rancu. Ada lahan yang dimasukkan ke dalam status LBS dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), padahal fakta di lapangan tidak sinkron," ujarnya.
Kerancuan data tersebut terlihat jelas pada pemetaan potensi wilayah geografis di tingkat kecamatan.
Mas Rusdi—sapaan akrab Bupati—mencontohkan wilayah seperti Kecamatan Lumbang dan Kecamatan Puspo, yang di dalam peta sistem pemetaan pusat justru tercatat nihil alias tidak memiliki LBS sama sekali.
Persoalan administrasi ini kian pelik dan berdampak langsung pada terhambatnya iklim investasi daerah.
Keruwetan muncul pada proses penerbitan izin pemanfaatan ruang bagi sektor industri melalui sistem digital.
Bupati menyoroti fenomena, di mana sebuah lahan pada awalnya berstatus bebas.



