
BANGIL, Radar Bromo - Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, menjadi perhatian Polres Pasuruan.
Bahkan, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan turun langsung ke lokasi, untuk mengecek informasi yang disampaikan masyarakat.
Pengecekan dilakukan Minggu (11/10), bersama Paminal dan Sie Humas Polres Pasuruan.
Petugas menelusuri lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan.
Hasil pemeriksaan awal menemukan, bekas kegiatan pertambangan dan papan nama perusahaan di area tersebut.
Namun, saat petugas datang, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Langkah itu diperlukan, untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus menelusuri aspek perizinan, sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, agar persoalan ini bisa ditelusuri sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku,” ujar Irawan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian, ialah kesesuaian titik koordinat lokasi penambangan dengan dokumen perizinan perusahaan.



