Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkab Pasuruan Bidik Status BLUD untuk Pasuruan Creative Center

M
Penulis: Muhamad Busthomi❯
BIAR NAIK KELAS: PCC yang berada di kawasan Bangkodir Bangil. Keberadannya diproyeksikan bisa menjadi BLUD. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)
BIAR NAIK KELAS: PCC yang berada di kawasan Bangkodir Bangil. Keberadannya diproyeksikan bisa menjadi BLUD. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)

Advertisement

BANGIL, Radar Bromo - Pasuruan Creative Center di kawasan Bangkodir disiapkan untuk naik kelas.

Pemkab Pasuruan mewacanakan perubahan pola pengelolaan PCC, menjadi Badan Layanan Umum Daerah agar pembinaan UMKM bisa berjalan lebih fleksibel dan profesional.

Wakil Bupati Pasuruan HM Shobih Asrori mengatakan wacana BLUD ini merupakan komitmen pemerintah daerah, agar fokus pada pembinaan UMKM secara berkelanjutan.

Advertisement

“Nanti ke depan, ini nanti kita buat BLUD atau gimana nanti, biar semakin fokus untuk ngurus UMKM,” ujarnya.

Tapi BLUD tidak bisa langsung jadi. Mendirikan BLUD sendiri perlu proses cukup panjang.

Berdasarkan Permendagri Nomor 79/2018, setidaknya ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi.

Advertisement

Syarat substantif yang mengharuskan adanya layanan umum berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.

Di samping itu, ada syarat teknis dan administratif yang menyangkut kinerja pelayanan serta kepastian pola tata elola, rencana strategis serta laporan keuangan.

Kepala Diskoperindag Kabupaten Pasuruan Taufikhul Ghony menjelaskan, tahap pertama yang harus dilalui adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis.

UPT inilah yang akan menyiapkan landasan operasional dan teknis sebelum PCC resmi berstatus BLUD.

Advertisement

Artikel Terkait

Kebut Pengerjaan Proyek Pujasera Kota Pasuruan, Optimistis Selesai Tepat Waktu

Kebut Pengerjaan Proyek Pujasera Kota Pasuruan, Optimistis Selesai Tepat Waktu

Hingga saat ini proyek yang didanai melalui APBD 2026 senilai Rp 400 juta itu, telah memasuki pekan keenam pelaksanaan fisik di lapangan.

Pemasaran UMKM Tak Meningkat Meski Sudah Miliki Sertifikat Halal

Pemasaran UMKM Tak Meningkat Meski Sudah Miliki Sertifikat Halal

Pelaku usaha maupun UMKM di Kota/Kabupaten Probolinggo keluhkan sulitnya memperluas pemasaran. Padahal, mereka sudah mengantongi sertifikat

Bank Indonesia Larang Merchant Pungut Biaya Tambahan Transaksi QRIS

Bank Indonesia Larang Merchant Pungut Biaya Tambahan Transaksi QRIS

Salah satunya terkait merchant discount rate (MDR), yakni biaya yang dikenakan kepada merchant dalam transaksi pembayaran menggunakan QRIS.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer