Bakar Habis Narkoba Beragam Jenis, Nilainya Jika Ditaksir Miliaran
PEMUSNAHAN: Kajari Ramdhanu Dwiyantoro bersama anggota Forkopimda Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti hasil penyidikan penegak hukum. (Foto: Iwan Andrik/Jawa Pos Radar Bromo)
BANGIL, Radar Bromo – Ratusan bobol minuman keras, puluhan gram narkoba, serta ratusan ribu batang rokok ilegal hancur. Barang-barang bukti kasus kejahatan itu dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. Perkaranya sudah tuntas.
Api berkobar saat Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro bersama Wakil Bupati Mujib Imron membakar sabu-sabu di dalam tong. Ada pula ganja dan pil koplo. Semua merupakan bukti kasus kriminal yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
DILINDAS: Sejumlah miras yang ikut dimusnahkan. (Foto: Iwan Andrik/Jawa Pos Radar Bromo)
Begitu pula barang bukti ratusan botol minuman keras (miras). Barang-barang haram itu disebar di paving halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di Raci. Kemudian, di depan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), botol-botol itu digilas dengan slender. Hancur semua. Aroma menyengat keluar ke udara.
Kajari Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan, pemusnahan itu dilakukan terhadap barang-baarang bukti perkara sepanjang Januari hingga Juni 2022. Baik kasus pidana khusus maupun pidana umum. Kasusnya ditangani kepolisian maupun Bea Cukai Kabupaten Pasuruan.
BANGIL, Radar Bromo – Ratusan bobol minuman keras, puluhan gram narkoba, serta ratusan ribu batang rokok ilegal hancur. Barang-barang bukti kasus kejahatan itu dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. Perkaranya sudah tuntas.
Api berkobar saat Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro bersama Wakil Bupati Mujib Imron membakar sabu-sabu di dalam tong. Ada pula ganja dan pil koplo. Semua merupakan bukti kasus kriminal yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
DILINDAS: Sejumlah miras yang ikut dimusnahkan. (Foto: Iwan Andrik/Jawa Pos Radar Bromo)
Begitu pula barang bukti ratusan botol minuman keras (miras). Barang-barang haram itu disebar di paving halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di Raci. Kemudian, di depan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), botol-botol itu digilas dengan slender. Hancur semua. Aroma menyengat keluar ke udara.
Kajari Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan, pemusnahan itu dilakukan terhadap barang-baarang bukti perkara sepanjang Januari hingga Juni 2022. Baik kasus pidana khusus maupun pidana umum. Kasusnya ditangani kepolisian maupun Bea Cukai Kabupaten Pasuruan.