Sejauh ini, lanjut Adhi, penyidik belum memeriksa pihak-pihak terkait. Namun, laporan atas kasus tersebut sudah diterima. ”Aduannya kami dalami,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Advokasi Hukum (LAKUM) HAM DPC PKB Kabupaten Pasuruan mengadukan akun facebook HM ke Satreskrim Polres Pasuruan Selasa (7/6). LAKUM HAM DPC PKB melaporkan pemilik akun HM itu atas komentarnya yang dianggap merugikan nama baik Ketua DPC PKB Kabupaten Pasuruan Irsyad Yusuf.
Kasus itu bermula saat akun Pasuruan HBBO mengunggah foto Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf. Lengkap dengan caption ”Ada yang kenal dengan foto ini”. Dari situlah, sejumlah komentar bermunculan. Termasuk HM, yang menulis komentar, ”Wes oleh pirang M korupsine iku selama menjabat”. Komentar pedas itulah yang mengundang reaksi. Komentar di FB berujung laporan polisi. (one/far)