Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bagi seorang muslimah, pasti menemui haid. Tapi, jika ingin puasa sebulan penuh, bolehkah seorang muslimah minum obat pencegah haid?
AISYAH, Pasuruan
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
MENGONSUMSI obat pencegah haid bagi wanita muslimah pada bulan Ramadan, hukumnya boleh selama tidak membahayakan bagi dirinya.
Puasa Ramadan merupakan kewajiban yang disyariatkan Islam. Tetapi, kewajiban ini bersyarat bagi mereka yang suci dari haid atau menstruasi. Untuk itu, mereka yang tengah mengalami menstruasi haram berpuasa. Tetapi, ia mesti mengqada utang puasanya di luar bulan puasa.
Menstruasi merupakan fitrah yang ditakdirkan Allah SWT bagi kalangan wanita. Karenanya seorang muslimah tidak berdosa ketika tidak berpuasa saat menstruasi. Namun, wajib mengganti utang puasa di luar Ramadan. Inilah yang dilakukan muslimah-muslimah di zaman dahulu. Hal ini sejalan dengan fitrah yang ditakdirkan Allah SWT bagi kalangan perempuan.
Adapun agama Islam tidak melarang perempuan mengonsumsi pil penunda menstruasi agar mereka dapat mengikuti ibadah puasa Ramadan. Pasalnya tidak ada dalil spesifik dari Alquran, hadis, ijmak, maupun qiyas yang melarang konsumsi pil tersebut.
Para ahli fikih menjelaskan, bahwa mengonsumsi pil (untuk menunda menstruasi) agar dapat memenuhi syarat puasa tidak dilarang menurut hukum syara’, karena memang tidak terdapat dalil yang melarang.
Lain soal kalau konsumsi pil itu membahayakan kesehatannya, maka konsumsi itu jelas dilarang berdasarkan hadis Rasulullah SAW., “Tidak boleh ada mudarat dan memudaratkan.”
Dalam kondisi mudarat seperti ini, menelan pil itu menjadi haram. Karena itu, ada baiknya kalau ingin mengonsumsi pil (penunda menstruasi), perempuan itu berkonsultasi dengan ahli medis spesialis.
Lain ceritanya kalau konsumsi pil itu sudah menjadi kebiasaannya saat (Ramadan tiba) dan tidak membahayakan kesehatannya. (*)
Editor : Ronald Fernando