Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Mengenakan pakaian yang mini saat Ramadan dan mengundang syahwat, apakah membatalkan puasa? Apalagi jika yang melihat akhirnya tak kuat menahan nafsu.
A. WAHID, Probolinggo
Wasssalamu’alaikum Wr. Wb.
MENGENAKAN pakaian minim bagi wanita muslim baik pada Ramadan atau di luar Ramadan, hukumnya sama, haram. Melakukan perbuatan haram pada saat berpuasa adalah hal yang bisa menghapus dan membatalkan pahala puasa.
Seperti juga kalau kita berpuasa sambil melakukan ghibah atau namimah mengadu domba atau perbuatan keji yang lain, semuanya akan membatalkan pahala puasa yang sangat istimewa bagi seorang muslim.
Disebutkan dalam hadis, bahwa Allah SWT mengatakan; Asshoumu lii wa anaa ajzi bihi (Ibadah puasa itu untukku, maka Aku yang akan membalasnya).
Syekh Ibnul Aribi ra mengatakan; Kalimat Aku yang membalas itu menunjukkan betapa puasa adalah ibadah yang tidak ada bandingannya. Sampai-sampai disamarkan pahalanya dan hanya Allah SWT saja yang tahu balasannya. Eman-eman kalau pahala seistimewa puasa hilang hanya karena pakaian minim dan ketat.
Mayoritas ulama mengatakan, bahwa wanita dilarang untuk mengenakan pakaian ketat di tempat umum. Seperti pasar, jalan raya, kantor, dan lain sebagainya. Sebab, ini bisa mengundang syahwat lawan jenis yang melihatnya.
Rasulullah SAW telah memberikan peringatan tegas kepada para wanita untuk menutup auratnya dengan benar. Dalam sebuah hadis, beliau melarang wanita mengenakan pakaian ketat dan mempertontonkannya.
Dari Usamah bin Yazid ra, Dia mengatakan, Rasulullah SAW pernah memakaikanku baju quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu, aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah SAW bertanya;
“Kenapa baju quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?" Aku menjawab, "Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah." Beliau berkata, "Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya."
Berpakaian ketat termasuk dalam tindakan tabarruj, yaitu berlebihan dalam menampakkan perhiasan dan kecantikan. Dalam salah satu riwayat dikatakan, gaya berpakaian ini sama saja seperti telanjang.
Sebab, lekuk tubuh terlihat dengan jelas tanpa ada pembatas di antaranya. Hal ini bisa mengundang nafsu syahwat laki-laki yang melihatnya. (*)
Editor : Ronald Fernando