Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Memberikan Instruksi kepada Pekerja yang Berpuasa

Jawanto Arifin • Selasa, 4 April 2023 | 17:00 WIB
Photo
Photo
Bagaimana hukumnya bagi seseorang yang memberikan pekerjaan berat kepada pekerja hingga pekerja tersebut tak bisa berpuasa Ramadan? Misalnya, membangun rumah, sedangkan pembangunannya bisa ditunda pada bulan di luar Ramadan.

ANITA, Bangil

-----------------------------

IBADAH puasa tidak dimaksudkan untuk menghalangi aktivitas harian. Terlebih aktivitas mencari nafkah dalam memenuhi kebutuhan hidup. Pasalnya, kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan dapur tidak kalah wajibnya dengan puasa Ramadan.

Dalam kitab Mausu'ah Al Fiqhiyah, terdapat perbedaan pendapatan ulama tentang mana yang lebih utama antara bekerja atau memperbanyak ibadah pada bulan Ramadan.

Menurut sebagian ulama, bekerja lebih diutamakan. Karena manfaat bekerja lebih luas. Seperti petani yang manfaatnya bisa dirasakan orang-orang muslim di sekitarnya. Begitu juga hasil dari pekerjaannya, bisa digunakan untuk bersedekah, silaturahmi, dan membahagiakan orang tua.

Menurut sebagian yang lain, memperbanyak ibadah lebih diutamakan. Karena, mengikuti jejak para Nabi dan Rasul. Sesungguhnya mereka (para Nabi dan Rasul) lebih mengedepankan ibadah dibanding bekerja. Atas dasar inilah para ulama berpendapat, bahwa beribadah lebih utama daripada bekerja.

Maka dari itu, barang siapa yang kebutuhannya pada bulan Ramadan sudah tercukupi, maka lebih utama baginya memperbanyak ibadah daripada bekerja. Jika sebaliknya, maka bekerja lebih utama.

Jika seorang pekerja sedang berpuasa, atasannya tetap boleh memberikan instruksi kepada mereka. Selama instruksi yang diberikan tidak melewati batas.



Dalam kitab Mausu'ah Al Fiqhiyah dijelaskan, bahwa memaksa itu dibagi menjadi dua. Pertama, paksaan yang diperbolehkan. Yakni, pemaksaan yang tidak ada unsur menzalimi dan hukumnya diperbolehkan.

Kedua, paksaan yang tidak diperbolehkan. Yakni, pemaksaan yang di dalamnya terdapat unsur kezaliman. Dan hal tersebut hukumnya haram. Wallahu a'lam bisshowab. (*)

 

Nun Ihsanu Aunillah
Pengasuh Pondok Zainul Hasanain, Pesantren Zainul Hasan Genggong. Kini, sedang menempuh pendidikan di Universitas Umm Al-Qura Mekkah. Editor : Jawanto Arifin
#ibadah puasa #bekerja saat puasa