Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Qada Puasa bagi Orang Meninggal, Begini Caranya

Jawanto Arifin • Selasa, 28 Maret 2023 | 16:47 WIB
Photo
Photo
Ada seseorang yang masih mempunyai utang puasa Ramadan, sebelum mengqada, ia meninggal dunia. Bisakah ditunaikan atau diganti oleh ahli warisnya?

NURUL AINI, Gending

MENURUT ketetapan para ulama, mengqada puasa, wajib bagi orang yang mampu. Dasarnya Alquran Surah Al Baqarah ayat (184).

“Barang siapa sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajib baginya berpuasa, sebanyak hari yang ditinggalkannya, pada hari-hari yang lain."

Sedangkan, untuk orang yang tidak mampu berpuasa karena sangat tua atau sakit yang tidak lagi ada harapan sembuh, maka wajib baginya memberi 6 ons beras per hari kepada fakir miskin. Seperti yang dijelaskan dalam Alquran Surah Al Baqarah ayat (184).

“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin."

Jika yang mempunyai tanggungan qada sudah meninggal, maka konsekuensi hukumnya sebagai berikut. Pertama, jika sebelum meninggal dunia tidak memungkinkan untuk mengqada puasanya, sebab sakit yang berkelanjutan, maka tidak ada kewajiban qada ataupun membayar fidiah baginya.

Kedua, apabila sebelum meninggal dia mampu mengqada puasanya, tetapi dia lalai, maka menurut qaul jadid, wajib baginya memberi 6 ons beras kepada fakir miskin sebagai ganti setiap puasa yang ditinggalkan. Sedangkan, menurut qaul qadim, ahli warisnya yang harus mengqada puasanya.



Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW. “Siapa yang meninggal dunia dan masih punya utang berpuasa, maka walinya harus berpuasa atas namanya." (Hasyiah Jamal Ala Syarhi Al Minhaj Juz 4 halaman 66). Wallahu a'lam bisshowab. (*) Editor : Jawanto Arifin
#puasa ramadan #tanya jawab puasa #tanya jawab Ramadan