Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Takbir Keliling Apakah Dibenarkan?

Jawanto Arifin • Minggu, 1 Mei 2022 | 16:09 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
Assalamu’alaikum wr. Wb.

Pada waktu malam hari raya identik dengan takbiran. Akhir-akhir ini takbiran menggunakan sound dan ramai-ramai di jalan, apa dibenarkan?

Wassalamu’alaikum wr. Wb.

TAUFIQ, Probolinggo




PADA dasarnya membaca takbir adalah sebagian dari ibadah. Karena dengan bertakbir, seseorang akan ingat kepada keagungan Allah Sang Pencipta. Di antara amalan yang disunahkan bagi umat Islam pada malam hari raya adalah menghidupkan malam hari raya dengan beribadah.

“Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya, Allah akan menghidupkan hatinya di saat hati-hati orang sedang mengalami kematian.” (Ibrahim Al Bajuri Hasyiyah al-Bajuri, halaman 227).

Takbiran adalah salah satu di antara amalan yang disunahkan pada malam hari raya. Menurut Syekh Abu Abdillah Muhammad ibn Qasim as-Syafi'I dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib dijelaskan, takbir dalam 'id terbagi menjadi dua macam. Yakni, takbir mursal dan takbir muqayyad.

Takbir mursal adalah takbir yang disunahkan mulai terbenamnya matahari sampai imam naik ke mimbar saat salat Id. Di mana pun dan kapan pun sepanjang malam. Baik di rumah, di masjid, di perjalanan, dan di semua aktivitas. Pelaksanaannya tidak terikat pada waktu usai salat, baik fardu maupun sunah. Takbir mursal disunahkan di malam Idul Fitri dan Idul Adha.

Adapun takbir muqayyad adalah takbiran yang terbatas pada waktu. Seperti pembacaan takbir setiap selesai salat lima waktu atau setelah salat sunah. Pelaksanaan takbir ini hanya ada di Idul Adha mulai subuh tanggal 9 Dzulhijah sampai 3 hari tasyrik. Yaitu, 11-13 Dzulhijah.

Mengacu pada pertanyaan yang memang kerap dilakukan saat ini yaitu takbir dengan memakai sound system dan arak-arakan keliling jalan raya yang tidak menutup kemungkinan berdampak pada kemacetan adalah kurang tepat. Karena, pada dasarnya takbir mursal yang disunahkan di mana saja, bukan berarti harus turun ke jalan. Namun, di segala aktivitas di barengi dengan takbiran.



Apalagi dengan pengeras suara yang identik dengan lagu-lagu yang berirama diskotik yang jauh dengan nilai-nilai ibadah. Sehingga terkesan tidak ada nilai esensi dari takbir itu sendiri. Yaitu, mengagungkan Allah Yang Mahabesar.

Namun, seandainya ada adat takbir keliling, maka sebaiknya harus saling menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar tidak menimbulkan kemacetan. Penyelenggara takbir keliling haruslah diorganisasi dengan baik dengan dibantu pengamanan oleh aparat keamanan. Sehingga nilai esensi dari takbiran, yaitu berzikir dan mengagungkan Allah SWT bisa diperoleh, apalagi dilakukan bersama-sama. Wallahu a’lam bis showab. (*)

 

Diasuh oleh: H. Abdullah Nasih Nasor, Ketua Baznas Kabupaten Pasuruan, Wakil Ketua PCNU Kab Pasuruan Ketua Yayasan Ponpes Bustanul Mutaallimin Karangpandan Rejoso. Editor : Jawanto Arifin
#takbir keliling #malam takbiran