Berapakah kadar atau besaran zakat fitrah? Bolehkah membayar zakat fitrah dalam bentuk uang?
SEPTIA, Pasuruan
===============================
ZAKAT fitrah diwajibkan atas mereka yang menjumpai bagian dari bulan Ramadan dan tanggal 1 Syawal (terhitung mulai masuk waktu magrib malam hari raya). Oleh karenanya, seorang yang meninggal setelah masuk waktu magrib malam Lebaran (memasuki tanggal 1 Syawal), harus ditunaikan zakat fitrah atasnya.
Demikian pula bayi yang baru dilahirkan sesaat sebelum masuk waktu magrib dan terus hidup sampai masuk waktu magrib malam Lebaran, orang tua harus menunaikan zakat fitrah atasnya.
Sebaliknya, orang yang meninggal sebelum masuk waktu magrib malam Lebaran (sebelum masuk tanggal 1 Syawal) dan bayi yang dilahirkan setelah masuk waktu magrib malam Lebaran (setelah masuk tanggal 1 Syawal) tidak wajib ditunaikan zakat atasnya.
Zakat fitrah harus ditunaikan selambat-lambatnya sebelum masuk waktu magrib hari raya (masuk tanggal 2 Syawal). Dan, boleh ditunaikan sejak masuk tanggal satu bulan Ramadan (ta’jîl).
Waktu yang paling utama ditunaikan pada hari raya Idul Fitri setelah salat Subuh dan sebelum dilaksanakan salat Id.
Kadar zakat fitrah yang harus ditunaikan adalah, satu shâ’ dari makanan pokok (beras putih). Atau setara dengan 2,720 kg beras putih. Demikian menurut hasil konversi KH. Muhammad Ma’shum bin Ali. Menurut hasil konversi lain yang disebutkan dalam kitab Mukhtashar Tasyyîd al-Bunyân, satu shâ’ setara dengan 2,5 kg.[1]
Untuk lebih hati-hati demi menjaga keabsahan zakat fitrah, sebaiknya kadar zakat fitrah yang dikeluarkan digenapkan menjadi 3 kg beras putih.
Perbedaan pendapat terkait jumlah kadar zakat oleh para ulama sangatlah wajar. Sebab, dalam memahami dan menghitung satu sha’. Sha’ merupakan ukuran takaran, bukan timbangan.
Lantaran itu, maka ukuran ini sulit untuk dikonversi ke dalam ukuran berat. Sebab, nilai berat satu sha’ itu berbeda-beda, tergantung berat jenis benda yang ditakar. Satu sha’ tepung memiliki berat yang tidak sama dengan berat satu sha’ beras. Karenanya, sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah, para ulama menggenapkan 3 kg.
Zakat dengan uang ada beberapa pendapat. Ada yang tidak memperbolehkan lantaran berpegang teguh pada nas shorih terkait zakat harus berupa makanan pokok. Dan, yang memperbolehkan di antaranya menurut mazhab Hanafi, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang senilai setengah shâ’ gandum atau tepung gandum setara dengan 1,907 kg, bukan senilai 3 kg beras putih.
Perlu diingat, mazhab Hanafiyah zakatnya dengan kurma atau gandum. Sehingga ketika menginginkan zakat dalam bentuk uang, maka harus mengikuti mazhab ini secara total. Yaitu, menggunakan nominal harga gandum atau kurma.
Atau solusi lain, panitia menyediakan beras sesuai kadar zakat. Kemudian panitia seakan menjual beras tersebut dan pembelinya adalah orang yang wajib zakat.
Jika mustahik merasa lebih senang menerima uang daripada beras, dan tidak memberatkan kepada orang yang wajib zakat, karena uang yang dialokasikan seharga beras, dan tidak repot-repot untuk pindah mazhab. Wallahu a’lam bisshowab. (*)
Editor : Ronald Fernando