Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bagaimana Bila Puasa tanpa Zakat Fitrah

Jawanto Arifin • Sabtu, 30 April 2022 | 15:28 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Apakah benar zakat fitrah apabila tidak ditunaikan puasanya tidak diterima?

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

ZAINUDIN, Probolinggo




ZAKAT fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah juga termasuk rukun Islam yang wajib dikerjakan.

Zakat fitrah menjadi penyempurna puasa Ramadan. Ibaratnya, semua ibadah puasa Ramadan masih tergantung di langit. Belum diterima oleh Allah SWT sampai mengeluarkan kewajiban zakat fitrah, bahkan semua puasa selama satu bulan itu, Allah SWT tangguhkan pada zakat fitrah.

Dalam kitab Hasyiyah Jamal alal Minhaj, Syekh Zakaria al-Anshari menyampaikan sabda Rasulullah SAW, tentang ditangguhkannya puasa Ramadan sampai mengeluarkan zakat fitrah. Dalam kitabnya disebutkan;

Ibnu Syahin meriwayatkan hadis dalam kitab Targhib wad Dhiya’ dari sahabat Jarir: (puasa pada) bulan Ramadan digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah kecuali dengan zakat fitrah”.

Syekh Zakaria menjelaskan maksud hadis di atas, bahwa selama tidak mengeluarkan zakat fitrah, maka pahala puasanya tidak bisa didapatkan. Dengan kata lain, meski bulan puasa telah selesai dan telah berhasil menjaga dirinya dari setiap sesuatu yang bisa membatalkan puasa, maka ia tidak akan mendapatkan pahala puasa, sehingga mengeluarkan kewajiban zakat fitrah dari dirinya. (Hasyiyah Jamal alal Minhaj, juz 4, halama. 228).

Di dalam kitab Hasyiyah Ianatit Thalibin, juz 2, halamn 190. “Yang dikehendaki hadis di atas merupakan sebuah kinayah (kata sindiran) ditangguhkannya kesempurnaan pahala puasa sampai dikeluarkan zakat fitrah, maka tidak menghilangkan pahala puasa, tanpa zakat fitrah.”



Karena pada dasarnya puasa dan zakat mempunyai nilai pahala yang berbeda, keduanya sama-sama mempunyai nilai pahala. Artinya, bukan berarti ketika zakat fitrah tidak dikeluarkan akan menghilangkan pahala puasa secara keseluruhan, orang berpuasa akan tetap mendapatkan pahala puasanya meski tidak mengeluarkan zakat fitrah. Hanya saja, kesempurnaan pahala puasa tidak akan didapatkan, sampai mengeluarkannya.

Zakat fitrah, penutup kekurangan puasa manusia dengan segala kecerobohan dan kesalahannya yang terkadang tidak disadari, sering melakukan tindakan yang bisa mencederai pahala ibadah. Mereka tidak sadar bahwa dengan tindakan tersebut menjadikan pahala hilang.

Padahal, puasa merupakan salah satu ibadah yang harus dipelihara baik-baik, menjaga diri dari hal-hal yang tidak berfaedah, dan menjauhi dari setiap sesuatu yang merusak pahala puasa. Karena, semua itu bisa mengotori puasa dan akan memberikan dampak kurang sempurna terhadapnya.

Karena, Islam mewajibkan pemeluknya untuk mengeluarkan zakat fitrah guna membersihkan jiwa dari kekurangan-kekurangan yang dilakukan saat puasa. Lebih dari itu, zakat fitrah juga sebagai bahan pangan pokok yang dibutuhkan fakir-miskin. Terutama pada masa-masa ekonomi sulit seperti masa pandemi ini.

Karena itu, zakat fitrah yang dikeluarkan pada bulan Ramadan, tidak hanya menutup kekurangan puasa dan menggugurkan kewajiban, dengan menunaikannya, umat Islam akan menyelamatkan nyawa fakir-miskin yang sedang kelaparan pada masa-masa darurat. Wallahu a’lam bis showab. (*)

 

Diasuh oleh: H. Abdullah Nasih Nasor, Ketua Baznas Kabupaten Pasuruan, Wakil Ketua PCNU Kab Pasuruan Ketua Yayasan Ponpes Bustanul Mutaallimin Karangpandan Rejoso. Editor : Jawanto Arifin
#puasa tanpa zakat #zakat fitrah