Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tak Puasa Ketika Mudik

Jawanto Arifin • Selasa, 26 April 2022 | 23:16 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Perjalanan mudik puasa atau tidak?

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

ACHMAD, Probolinggo




PUASA Ramadan merupakan ibadah wajib bagi umat Islam. Sebagaimana pada umumnya kewajiban dalam Islam, tidak ada tekanan sampai di luar kemampuan masing-masing hamba. Orang harus salat dengan berdiri, jika mampu. Apabila tidak mampu, boleh dengan duduk. Duduk tidak kuat, tidur miring boleh, dan seterusnya.

Begitu pula orang puasa. Bagi orang-orang yang tidak mampu, boleh meninggalkan puasa dengan beberapa ketentuan. Seperti, ibu hamil, menyusui, orang sakit, orang lanjut usia, serta orang yang sedang bepergian jauh dengan ukuran jarak minimal masafatul qashri yaitu jarak orang diperbolehkan untuk qasar salat.

Photo
Photo


Ada beberapa rincian seseorang yang bepergian diperbolehkan tidak berpuasa. Pertama, perjalanan yang dilakukan menempuh jarak perjalanan yang membolehkan mengqasar salat. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang batas minimal kilometer yang ditempuh untuk bisa menqashar salat. Ini bisa dimengerti karena berbagai dalil yang menuturkan hal ini tidak menggunakan ukuran kilometer, tapi menggunakan ukuran yang biasa dipakai oleh bangsa Arab saat itu. Ada yang mengatakan 88,749 kilometer, ada yang mengatakan 81 kilometer.

Kedua, perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan yang mubah. Bukan perjalanan untuk melakukan suatu kemaksiatan.

Ketiga, perjalanannya dilakukan pada malam hari dan sebelum terbit fajar (waktu Subuh) telah melewati batas daerah tempat tinggalnya. Dalam konteks wilayah Indonesia adalah batas desa.



Keempat, bila ia pergi setelah terbitnya fajar, maka tidak diperbolehkan berbuka dan wajib berpuasa penuh pada hari itu.

Kelima, seorang musafir (yang dalam keadaan melakukan perjalanan sebagaimana syarat-syarat di atas) yang pada waktu pagi hari berpuasa diperbolehkan berbuka membatalkan puasanya.

Kenapa meski perjalanan yang akan ditempuh dengan tujuan jarak jauh, namun berangkatnya dari rumah harus sebelum Subuh? Orang puasa yang bepergian mendapatkan rukhshah (dispensasi) untuk tidak berpuasa apabila memenuhi dua kriteria. Pertama, jaraknya jauh sebagaimana disebutkan di atas. Kedua, sudah meninggalkan rumah minimal sebelum Subuh.

Puasa dimulai dari Subuh sampai Magrib. Kalau ada orang yang menyandang status sebagai orang mukim di rumah lalu di tengah-tengah waktu antara Subuh sampai Magrib baru bepergian, maka statusnya sebagai musafir tidak penuh, sehingga ada durasi waktu dalam keadaan tidak bepergian yeng terdispensasi.

Berarti ada percampuran antara keadaan di rumah dan keadaan musyafir. Jika demikian, dimenangkan statusnya di rumah yang mempunyai dampak tidak boleh membatalkan puasa meski perginya sangat jauh pada hari itu juga. Wallahu a’lam bisshowab. (*)

 

Diasuh oleh: Abdullah Nasih Nasor, Ketua Baznas Kabupaten Pasuruan, Wakil Ketua PCNU Kab Pasuruan Ketua Yayasan Ponpes Bustanul Mutaallimin Karangpandan Rejoso. Editor : Jawanto Arifin
#ibadah puasa #mudik