Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Hukum Istri Gugat Cerai Suami karena Tak Puas saat Hubungan Intim

Muhammad Fahmi • Sabtu, 19 Maret 2022 | 04:12 WIB
Photo
Photo
Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya istri yang menggugat cerai suaminya karena merasa tidak puas dalam berhubungan intim? Sementara suami telah memenuhi kebutuhan nafkah ekonominya. Berdosakah suami bila tak menceraikan?

(Budi, 081335046xxx)

 

Jawaban:

Hal yang ditanyakan di atas adalah “ketidakpuasan” berhubungan intim dan bukan “ketiadaan pemenuhan nafkah batin (hubungan intim). “Ketidakpuasan” dan “ketiadaan” berimplikasi pada ketentuan hukum yang berbeda. Pembahasan di literatur fikih klasik hanya seputar keterpenuhan dan tidak terpenuhinya hubungan intim (persetubuhan). Tidak dibahas persoalan puas atau tidak puasnya.

Sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan, istri tidak mempunyai hak untuk menuntut ketika suami sudah melaksanakannya satu kali selama pernikahan. Adapun Imam Ahmad mengatakan, seorang istri berhak mengajukan cerai kepada suami jika sampai empat bulan suami belum juga menjimak istrinya.

Dalam mazhab Maliki, seorang perempuan berhak meminta hubungan persetubuhan ketika dia menginginkannya. Kemudian, mazhab Syafi’i terdapat sedikit perbedaan. Sebagian berpendapat sama dengan mazhab Hanafi, yakni jika salah satu pihak menginginkannya, pihak lain wajib memenuhinya jika tidak ada udzur.

Sebagiannya lagi sama dengan Imam Syafi’i. Yakni, suami hanya berkewajiban satu kali berdasarkan pengambilan hukum melalui metode qiyas. Yaitu diqiyaskan dengan sewa-menyewa. Pendapat mazhab Hanbali dibagi menjadi dua, yaitu bagi suami yang tidak bepergian wajib menyetubuhi istri minimal empat bulan sekali, diqiyaskan dengan ila’.

Sedangkan yang bepergian wajib minimal enam bulan sekali sesuai dengan riwayat sahabat. Namun, langkah perceraian ini tidak bisa begitu saja diambil. Melainkan harus ada proses pengobatan atau sharing solusi antara keduanya. Jika setelahnya tidak kunjung mendapat hasil, langkah perceraian baru boleh diambil jika memang sudah tidak tahan (menderita).

Tujuan pernikahan adalah untuk mewujudkan ketenangan hidup, rasa kasih sayang antara suami dan istri, antara mereka dan anak-anaknya, antara pihak-pihak yangg mempunyai hubungan akibat perkawinan suami istri itu, serta untuk melanjutkan keturunan dengan cara yang berkehormatan. Sehingga, persoalan tentang tidak terpenuhinya hubungan intim ataupun ketidakpuasan dalam hubungan intim harus diselesaikan dan diobati bersama oleh suami dan istri sebagai wujud kasih sayang.

Wa`asa an takrahuu syai-an wahuwa khairun lakum wa`asa an tuhibbuu syai-an wahuwa syarrun lakum wallahu ya`lamu wa-antum laa ta`lamuun ("Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.") (Al-Baqarah: 216). Dalam hal ini kedua suami dan istri dituntut bersabar dan men-support satu sama lain mengahadapi cobaan masalah seputar seksualitas atau hubungan intim ini.

Di Q.S Al-Baqarah: 155-157, artinya: "Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata "Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un" (sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali). Mereka itulah yang mendapat ampunan dan rahmat dari Tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk."

Dalam hal ini, ketika pasangan suami istri mampu bersabar dan ikhlas atas cobaan dari Allah, Allah akan memberikan petunjuk jalan keluarnya. 

Berdasar diskursus batasan intensitas keterpenuhan hubungan intim yang dapat dijadikan alasan cerai gugat di antara para ulama fikih klasik di atas, alasan ketidakpuasan hubungan intim tidak bisa dijadikan alasan cerai gugat ataupun cerai talak.

Namun, mengingat persoalan ketidakpuasan terkait kekuatan masing-masing person untuk menanggungnya, semua dikembalikan pada ada tidaknya mudarat dan penderitaan bagi pasangan. Selanjutnya, proses pengobatan tetap harus ditempuh dan jika tidak kunjung berhasil, dan salah satu pasangan sudah tidak tahan (menderita), perceraian juga boleh diambil sebagai solusi.

Perlu diketahui, semakin suami disadarkan dan dipojokkan akan ketidakmampuannya memuaskan istrinya, seringkali suami down dan sulit kembali pada level kesanggupan memuaskan pasangan. Proses pengobatan suami membutuhkan bantuan istri. Akan tetapi, kadang-kadang tujuan pernikahan (sakinah, mawaddah, rahmah) itu tidak bisa/ sulit diwujudkan karena beberapa sebab.

Islam tidak mengekang keinginan kodrati pihak-pihak yang bersangkutan, baik denga cara poligami, talak ataupun khulu’ (cerai gugat). Namun solusi “perceraian” ini tetap ditempuh setelah proses rekonsiliasi dengan pikiran dingin. Selanjutnya, jika setelah menempuh jalur rekonsiliasi, sharing solusi, dan pengobatan, masing-masing tidak bisa bertahan (menderita) dan dikhawatirkan jatuh pada perbuatan maksiat, perceraian boleh ditempuh.

Dari sini, hukum istri minta cerai karena tidak puas dalam hubungan intim setelah menempuh prosedur di atas dan sudah tidak tahan (menderita), bahkan khawatir jatuh pada kemaksiatan, adalah boleh dan bisa menjadi wajib. Sebaliknya, hukum suami menceraikan istrinya setelah menempuh prosedur di atas adalah boleh. Bisa menjadi sunnah ataupun juga wajib. Demikian, semoga dapat memberikan manfaat. Wa Allah A’lam. (Dr. Ulin Na’mah, M.H.I, Dosen Fakultas Syari’ah, IAIN Kediri, dilansir dari Radar Kediri)

 

  Editor : Muhammad Fahmi
#tanya jawab #pasutri #masalah rumah tangga