SURABAYA, Radar Bromo-Aksi tendangan kungfu, mengakhiri karir M Hilmi Gimnastiar sebagai pemain sepak bola. Tak hanya membuatnya dipecat dari PS Putra Jaya Pasuruan.
Hilmi juga dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur (Jatim), akibat tindakan kekerasan terhadap pemain lawan.
Sanksi ini diberikan terkait insiden pada babak 32 besar Grup CC Liga 4 Jawa Timur 2025/2026, yang berlangsung di Stadion Gelora Bangkalan, Senin (5/1).
Putusan Komdis PSSI Jawa Timur tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 001/KOMDIS/PSSI-JTM/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026.
Sidang Komdis itu dipimpin Samiadji Makin Rahmat Ketua Komite Disiplin, dengan anggota, Rohmad Amrulloh dan Dimas Nur Arif Putra Suwandi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, M. Hilmi Gimnastiar dinilai terbukti melakukan tindakan kekerasan dengan menendang pemain Perseta 1970 Tulungagung, Firman Nugraha Ardhiansyah.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka parah pada bagian dada dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang.
Komdis menilai perbuatan tersebut sebagai pelanggaran berat yang dikualifikasikan sebagai violent conduct sebagaimana diatur dalam Pasal 48 juncto Pasal 49 Kode Disiplin PSSI.
Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Pasal 10 dan Pasal 19 Kode Disiplin PSSI 2025.
Komdis PSSI Jatim menjatuhkan hukuman tambahan berupa larangan beraktivitas sepak bola seumur hidup kepada yang bersangkutan. Selain itu, M. Hilmi Gimnastiar juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp2,5 juta.
Ketua Komdis Asprov PSSI Jawa Timur Samiadji Makin Rahmat mengatakan, sanksi berat dijatuhkan setelah melakukan pemeriksaan dan menilai perbuatannya termasuk pelanggaran serius terhadap Kode Disiplin PSSI.
”Perbuatan menendang pemain lawan yang mengakibatkan luka parah merupakan tindakan kekerasan dan pelanggaran berat, sehingga Komdis menjatuhkan hukuman tambahan berupa larangan beraktivitas sepak bola seumur hidup,” kata Makin seperti dilansir dari Antara, Selasa (6/1).
Komdis PSSI Jatim juga menegaskan bahwa terhadap putusan tersebut masih terbuka upaya banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun pembayaran denda diwajibkan melalui rekening Badan Liga Nusantara Provinsi Jatim.
Editor : Muhammad Fahmi