Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Lima Cabor di Kota Probolinggo Harus Kembalikan Rp 27 Juta, SPj Tak Sesuai, Jadi Sorotan BPK

Arif Mashudi • Jumat, 30 Mei 2025 | 17:54 WIB

 

Ilustrasi LHP BPK
Ilustrasi LHP BPK

KEDOPOK, Radar Bromo– Gara-gara Surat Pertanggung Jawaban (SPj) tak sesuai, lima cabang olahraga (cabor) di bawah naungan KONI Kota Probolinggo, harus mengembalikan belanja hibah. Nilainya mencapai total Rp 27,135 juta.

Belanja hibah ini merupakan bantuan hibah yang bersumber dari APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran (TA) 2024.

Selama 2024, KONI Kota Probolinggo di bawah kepemimpinan Rahadian Juliardi, mendapat bantuan dana hibah sekitar Rp 5 miliar.

Dari jumlah itu, sekitar 40 persen dialokasikan untuk 42 cabor dan 60 persen untuk kesekretariatan.

Tiap cabor selanjutnya harus menyerahkan SPj untuk belanja hibah yang didapat. Namun, tidak semua SPj sesuai dengan ketentuan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada ketidaksesuaian SPj yang dilakukan lima cabor.

Temukan itu jadi catatan dalam LHP BPK untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Probolinggo TA 2024. Nilainya mencapai Rp 27,1 juta.

BPK pun merekomendasikan agar lima cabor itu mengembalikan anggaran hibah sebesar Rp 27,1 juta.

Yang terbesar yaitu cabor ISSI sebesar Rp 13,100 juta; POBSI Rp 10,695 juta; PODSI Rp 2,6 juta; Wushu Rp 400 ribu dan paling kecil, PBSI Rp 300 ribu.

Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bromo menyebutkan, ketidaksesuai SPj belanja hibah itu bentuknya beragam.

Seperti, pembelian suplemen melebihi harga barang sebenarnya, pembelian BBM tidak sesuai dengan perjalanan dinas, dan pembelian kaus jersey tidak terealisasi.

Sampai pemberian uang pembinaan penjaringan atlet tidak sesuai dengan jumlahnya.

Hasil review peraturan oleh BPK, setiap cabor wajib  mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan setiap pencairan.

Paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan kegiatan dan dapat mengajukan pencairan berikutnya.

Apabila penggunaan dana hibah cabor menyimpang atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka tanggung jawab sepenuhnya pada ketua pengkot cabor.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo Rachmadeta Antariksa membenarkan temuan dalam LHP BPK TA 2024 itu.

Namun, catatan itu sebenarnya tidak menjadi temuan. Sebab, sebelumnya sudah ditindaklanjuti oleh PPTK.

Bahkan, semua cabor sudah mengembalikan kelebihan bayar dana hibah ke kas daerah. Besarnya Rp 27.135.000.

”Jadi kesalahan pertanggungjawaban penggunaan hibah oleh cabor itu sudah dikembalikan dan disetorkan ke kas daerah,” terangnya.

Ketua Umum KONI Kota Probolinggo Zulfikar Imawan saat dikonfirmasi tentang temuan dalam LHP BPK TA 2024 mengatakan, kepengurusannya fokus pada program-program tahun 2025 dan selanjutnya.

Di antaranya, memperbaiki sistem dengan melakukan perubahan mekanisme internal. Terutama terkait dengan pengelolaan keuangan dan administrasi, agar lebih efektif dan efisien.

”KONI juga akan melakukan audit internal secara rutin untuk mengidentifikasi potensi masalah dan mengambil tindakan preventif. Harapannya, tidak ada kesalahan pertanggungjawaban atau pertanggungjawaban tidak sesuai,” terangnya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#bpk #belanja hibah #koni kota probolinggo #apbd #cabor #cabang olahraga