KEDIRI, Radar Bromo-Musim Persipro 54 di Liga 3 Jatim berakhir. Itu lantaran tim berjuluk Srigala Tengger itu menerima sanksi berat dari komisi disiplin Asprov PSSI Jatim.
Persipro 54 didiskualifikasi dari babak 16 besar Liga 3 Jatim.
Selain itu, Persipro 54 juga dihukum denda sebesar Rp 30 juta yang dibayar melalui rekening Asprov PSSI Jawa Timur.
Keputusan itu tertuang dalam surat Putusan Komite Disiplin Asprov PSSI Jatim nomor 012/KOMDIS/PSSI-JTM/I/2024.
Surat itu menyatakan pokok perkara, tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan yang dilakukan oleh Persipro 54 pada Liga 3 Jatim.
Ada delapan fakta dan pertimbangan hukum yang melandasi keluarnya keputusan itu.
Salah satunya, menyoroti aksi pengejaran pada wasit yang memimpin jalannya laga usai pertandingan. Serta pemukulan pada perangkat pertandingan dan manajer Persedikab.
“Menimbang, berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, diperoleh fakta bahwa Pemain dan official Probolinggo FC (Persipro 1954) secara besama-sama, yang mana tidak diketahui satu persatu identitasnya, melakukan: provokasi terhadap penonton pendukung; intimidasi/ ancaman terhadap perangkat pertandingan; pemukulan perangkat pertandingan; pemukulan oleh official Probolinggo FC (Persipro 1954) terhadap manager Persedikab,” begitu bunyi salah satu poin dari surat rekomendasi.
Memang, belum diketahui pasti siapa saja yang melakukan aksi pengeroyokan itu. “Sekalipun tidak dapat dikenali satu persatu identitasnya, namun dari kaos/ jersey yang dipergunakan merupakan pemain, pemain Cadangan dan official klub Probolinggo FC (Persipro 1954),” jelas surat komdis.
Kondisi itu jelas tak bisa dibenarkan. “Pada pasal 52 Kode Disiplin PSSI, menyebutkan: “Apabila dalam suatu kasus kerusuhan, tidak memungkinkan untuk mencari dan menentukan si pelaku kerusuhan, maka Komite Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi kepada klub atau yang tidak diketahui identitasnya tersebut,” kutipan dari surat itu
Selanjutnya, dalam Pasal 53 Kode Disiplin PSSI, menyebutkan: angka (1) “Sanksi disiplin yang diberikan kepada klub atau badan apabila anggota-anggota timnya (pemain dan/atau ofisial) melakukan suatu pelanggaran disiplin secara kolektif dalam satu pertandingan, secara khusus sebagai berikut: huruf (d), “Denda sebesar setidaknya Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) apabila beberapa pemain dan/atau ofisial dari satu tim secara bersama-sama melakukan tingkah laku buruk berupa ancaman atau intimidasi terhadap perangkat pertandingan sebagaimana dimaksud Pasal 61 Kode Disiplin PSSI ini.”
Selain itu surat itu juga menimbang, tindakan yang dilakukan secara kolektif. Sebagaimana dimaksud tidak memungkinkan untuk mengidentifikasi satu persatu pihak-pihak yang terlibat dalam kerusuhan.
Sehingga dalam penghukuman perlu diterapkan pasal 52 Kode Disiplin PSSI, yakni membebankan hukuman terhadap klub yang terkait dengan peristiwa penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Dalam surat itu juga menyebutkan, sejumlah fakta itu merupakan tingkah laku buruk yang dilakukan secara kolektif oleh klub Probolinggo FC (Persipro 1954) terhadap perangkat pertandingan. Sehingga dinilai, patut dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 53 Kode Disiplin PSSI.
Dengan sejumlah fakta itu, maka Komdis memutuskan 3 poin keputusan.
Yang pertama, menyatakan, Klub Probolinggo FC (Persipro 1954) telah bersalah melakukan pelanggaran terhadap pasal 53 Kode Disiplin PSSI.
Kedua, menghukum, Klub Probolinggo FC (Persipro 1954) dengan hukuman Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) yang dibayar melalui rekening Asprov PSSI Jawa Timur,
Terakhir, menghukum, Klub Probolinggo FC (Persipro 1954) dengan hukuman diskualifikasi dari babak 16 besar, Pertandingan Liga 3 Kapal Api PSSI Jawa Timur tahun 2023.
Manajemen Persipro 54 pun sudah mengetahui keputusan itu. “Sudah gak bertanding. Besok siang balek Probolinggo,” ujar Tri Handika Octavianus, media officer Persipro 54. (gus/mie)
Editor : Muhammad Fahmi