KANIGARAN, Radar Bromo- Pemkot Probolinggo memastikan Rancangan APBD 2027 sudah sesuai dengan kajian. Termasuk target pendapatan asli daerah (PAD) yang mencapai Rp 306,59 miliar, dipastikan sesuai perhitungan yang komprehensif dan terukur.
Bahkan, untuk realisasi belanja daerah tahun 2027, ditargetkan tuntas dan terealisasi maksimal pada November 2027. Sebab, semua perencanaan atau DED sudah disiapkan tahun ini.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin mengatakan, penetapan target PAD Rp 306,59 miliar telah melalui proses perhitungan yang komprehensif dan terukur. Termasuk mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan makroekonomi daerah, tren realisasi penerimaan selama tiga tahun terakhir,
“Penyesuaian tarif sesuai regulasi terbaru (Undang-Undang HKPD), serta hasil pemutakhiran data potensi objek pajak dan retribusi yang ada di wilayah Kota Probolinggo. Kami berupaya agar target yang ditetapkan bersifat realistis. Tetapi tetap memuat semangat optimisme kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.
Aminuddin mengatakan, optimalisasi potensi pendapatan, Pemkot telah menyiapkan strategi optimalisasi (intensifikasi dan ekstensifikasi). Mulai dari optimalisasi identifikasi potensi pajak dan retribusi, integrasi data wajib pajak dan objek pajak, manajemen pengelolaan piutang pendapatan, dan peningkatan pemanfaatan barang milik daerah.
“Kami terus mempercepat agenda digitalisasi pelayanan pendapatan. Kami akan memperkuat sistem integrasi (host-to-host) antarinstansi, seperti dengan perizinan (OSS) dan BPN. Selain itu, kami akan memperluas pemasangan tapping box atau alat perekam transaksi elektronik pada wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir guna meminimalisasi kebocoran pajak secara real-time,” terangnya.
Selain itu, kata Aminuddin, Pemkot akan melakukan integrasi data secara bertahap melalui pembangunan Pusat Data Pengendalian PAD yang menghubungkan data wajib pajak, objek pajak, perizinan, dan transaksi usaha. Langkah pertama dengan melakukan single data wajib pajak dan objek pajak, melalui pemadanan NPWPD/NIK/NIB, alamat, lokasi usaha, jenis usaha, objek pajak, serta riwayat pembayaran.
“Untuk mencegah kebocoran sistem akan dilengkapi dengan dashboard monitoring, rekonsiliasi data dan penerimaan, audit trail, exception report, serta early warning system terhadap transaksi atau pembayaran yang tidak wajar,” terangnya. (mas/rud)
Editor : Moch Vikry Romadhoni