
PROBOLINGGO, Radar Bromo-Sebagai seorang ayah, apa yang dilakukan pria berinisial NUR, 45 sungguh keterlaluan. Bukannya melindungi anaknya, yang ada ia malah menggauli anaknya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.
Usai aksinya terbongkar, warga pun menggerebeknya pada Kamis malam (1/10). Ia kini diamankan di sel Polres Probolinggo Kota.
Korban sebut saja Melati, 17 (nama samaran). Ketua RT setempat, WU, 55 mengatakan bahwa kejadian ini bermula saat korban menghilang dari rumahnya sekitar tiga minggu lalu.
Warga pun akhirnya menyanyakan keberadaan korban yang lama tak kelihatan pada pihak keluarga.
“Keluarganya menjelaskan bahwa korban melarikan diri keluar pulau karena merajuk akibat tak dibelikan motor,” cerita WU sang ketua RT.
Awalnya, warga sempat mempercayai alasan tersebut dan tak menaruh curiga. Namun lambat laun, warga berpikir ada yang aneh dari kepergian korban.
“Alhasil ada warga yang memang dekat dengan korban, berupaya untuk menghubungi nomor korban,” katanya.
Telpon tersebut ternyata direspon oleh korban. Korban menjelaskan bahwa ia tak melarikan diri ke luar Jawa, melainkan ke Grati, Kabupaten Pasuruan.
Saat itulah, korban juga menceritakan alasannya melarikan diri dari rumah. Yakni, geram terhadap kedua orangtuanya terutama sang ayah.
“Di sana korban menceritakan bahwa ia telah dilecehkan sejak kelas 5 SD sampai sekarang. Sementara ibunya sendiri tidak membela dan melindunginya. Makanya dia kesal dan ingin ayahnya dipenjara,” jelas WU.
Mendengar cerita tersebut, para tetangga akhirnya menjemput korban. Korban lantas diajak untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Probolinggo Kota sekitar dua minggu lalu.
Namun karena hasil visum belum keluar, tersangka masih belum juga ditahan.
“Sementara warga sudah kepalang geram dan khawatir jika tidak segera diamankan bisa saja dia menyasar anak lain. Akhirnya warga mengatur strategi untuk penggerebekan dan itulah yang terjadi pada Kamis (1/10). Sementara korban kami titipkan di lokasi yang aman,” katanya.
Sejumlah warga mendatangi rumah sang ayah NUR. Saat itu, petugas kepolisian juga ikut.
NUR sang ayah pun langsung digelandang ke Polres Probolinggo Kota. Belakangan diketahui pasxa penggerebekan tersebut, dua adik kandung perempuan korban yang masih duduk di sekolah dasar dan satunya berusia dua tahun masih tinggal bersama sang ibu di rumah tersebut.
Terpisah, Kanit PPA Satres PPA/ PPO Polres Probolinggo Kota, Aiptu Roby Adi Putra mengatakan bahwa NUR sang ayah kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga ditahan di sel Mapolres Probolinggo Kota sejak Jumat (2/10).
Roby mengatakan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinsos PPA Kota Probolinggo terkait penanganan korban dan keluarga.
“Kami juga akan mendatangi rumah korban dan menemui pihak keluarga,” katanya.
Roby mengatakan bahwa atas perbuatannya, tersangka terancam terjerat pasal terkait persetubuhan dan cabul terhadap anak kandung. “Maksimal ancaman penjara 20 tahun,” sebutnya.
Roby membenarkan bahwa laporan telah diterima sejak dua minggu lalu. “Kami masih menunggu hasil visum. Namun dari pihak warga sepertinya sudah geram, akhirnya dibawa ke Polresta,” jelasnya. (gus/mie)
Editor : Muhammad Fahmi