MAYANGAN, Radar Bromo- Program penataan kawasan permukiman kumuh di Kota Probolinggo kini menghadapi tantangan serius. Upaya peremajaan sejumlah titik kumuh terhambat persoalan hak atas lahan. Guna mengatasinya, Pemkot Probolinggo segera berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin mengatakan, kendala kepemilikan lahan ini paling banyak ditemukan di kawasan sekitar Kali Banger dan Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan. Sebagian dari area permukiman teridentifikasi berada di zona sempadan sungai, yang secara regulasi memiliki aturan pemanfaatan khusus.
“Permasalahannya, khususnya di sekitar Kali Banger dan Wiroborang, masih terkendala persoalan hak atas lahan. Sebagian kawasan berada di sekitar sempadan sungai. Itu yang masih menjadi kendala,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Bromo, Selasa (29/9).
Aminuddin mengatakan, kepastian hukum dan penyelesaian aspek pertanahan merupakan kunci utama agar pemerintah daerah dapat mengeksekusi program penataan kawasan secara optimal dan berkelanjutan. Meski terbentur masalah lahan di beberapa titik, Pemkot telah menyiapkan peta jalan komprehensif untuk pengentasan kawasan kumuh.
Strategi yang diusung tidak hanya menyasar perbaikan fisik bangunan perumahan secara individu. Tetapi juga menyentuh peremajaan infrastruktur lingkungan secara menyeluruh.
Untuk mengentaskan permukiman kumuh di Kota Probolinggo, ada beberapa strategi yang dilakukan. Di antaranya, melalui bedah rumah, kemudian bedah kawasan. Melalui program pemerintah, khususnya Dinas PUPR. Pemkot merancang bagaimana kawasan-kawasan tersebut dapat diremajakan dan ditata kembali
“Kalau persoalan itu sudah mendapatkan penyelesaian, kami bisa melanjutkan penataan dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan permukiman kumuh," katanya.
Berdasarkan data dokumen perencanaan pembangunan Kota Probolinggo periode 2025-2029, tren luasan permukiman kumuh di Kota Mangga sebenarnya terus mengalami penurunan. Pada 2020, luas kawasan kumuh tercatat mencapai 53,14 hektare. Angka ini berhasil ditekan hingga tersisa 21,85 hektare pada 2024. Kini terkonsentrasi di Kelurahan Mangunharjo dan Kelurahan Jati.
Aminuddin menerangkan, upaya penanganan permukiman kumuh juga akan diperkuat melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kini, raperda ini telah selesai dibahas Panitia Khusus DPRD Kota Probolinggo bersama perangkat daerah.
“Sekarang menunggu proses konsultasi dengan Gubernur Jatim dan melihat bagaimana pembentukan peraturan pelaksanaannya," jelasnya. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga