PSU Perumahan di Kota Probolinggo Jadi Sorotan DPRD, Perketat Aturan lewat Raperda

Arif Mashudi • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 14:57 WIB
BAHAS ATURAN: Pansus III DPRD Kota Probolinggo membahas Raperda tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Kota Probolinggo. (ARIF MASHUDI/JAWA POS RADAR BROMO)
BAHAS ATURAN: Pansus III DPRD Kota Probolinggo membahas Raperda tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Kota Probolinggo. (ARIF MASHUDI/JAWA POS RADAR BROMO)

KANIGARAN, Radar Bromo - Makin meluasnya perumahan dan kawasan pemukiman menjadi perhatian serius DPRD Kota Probolinggo. Dalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pansus III menyoroti soal Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan.

Anggota Pansus III DPRD Kota Probolinggo Dasno mengatakan, soal PSU harus dipertegas dalam rancangan perda yang tengah dibahas. Mulai dari PSU yang masih dikuasi pengembang hingga yang tidak memperhatikan lingkungan sosial.

Tidak jarang, pengembang perumahan atau kavlingan yang masih menguasai sertifikat hak milik PSU. Padahal, seharusnya PSU diserahkan ke pemkot dan menjadi aset serta tanggung jawab Pemkot. Bahkan, ada juga pengembang menjual belikan kembali atau menyewakan PSU.

PSU soal jalan harus juga dipertegas dalaml perda. Jika memang perumahan tersebut tidak ada akses jalan berputar keluar masuk kendaraan, atau hanya ada jalan satu jalur, maka pengembang harus menyediakan PSU satu lahan untuk tempat berputarnya kendaraan.

Ketua Pansus III DPRD Kota Probolinggo Muchlas Kurniawan mengatakan, dalam raperda tersebut harus dipertegas dan diperjelas soal syarat perizinan perumahan dan kawasan pemukiman. Termasuk soal fasilitas umum dan fasilitas sosial yang harus diserahkan ke pemkot untuk menjadi barang milik daerah.

“PSU yang disediakan pengembang, harus diserahkan ke pemerintah daerah. Supaya dapat dikelola oleh pemerintah daerah. Jadi, semua PSU bukan lagi menjadi hak pengembang, tapi sudah menjadi hak dan tanggung jawab pemerintah daerah,” tegasnya.

Sekretaris Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo Achsan mengatakan, saat ada pengajuan izin siteplan perumahan ke PUPR, akan dibahas teknis lebih dulu. Syarat minimal PSU adalah 30 persen sesuai luasan lahan 1.000 sampai 2.000 meter persegi. Jika luasan 3.000 meter persegi sampai 10 ribu meter persegi, maka luasan fasum-fasos 30 persen plus 5 persen ruang terbuka hijau.

“Saat setelah dibangun, wajib diserahkan ke pemerintah daerah. Penyerahan setelah msa pemeliharaan satu tahun. Kenapa harus diserahkan, supaya dapat dialihkan menjadi barang milik daerah dan dapat dilakukan peningkatan,” jelasnya. (mas/rud)

 

 

 

Editor : Moch Vikry Romadhoni
pemukiman dan Utilitas Umum (PSU) perumahan. perumahan prasarana probolinggo