KANIGARAN, Radar Bromo - Sebuah tempat karaoke di sekitar Taman Maramis Kota Probolinggo, dipastikan belum berizin. Namun, pemiliknya mengaku soal perizinan tempat usahanya masih diurus.
Tempat hiburan ini sudah sering dirazia Satpol PP. Terbaru, Selasa (22/9) malam. Aparat penegak peraturan daerah, bahkan sampai “menutup paksa” lokasi ini karena masalah perizinan.
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Gakda Satpol PP Kota Probolinggo Nur Ahmad mengatakan, penertiban di lokasi karaoke Taman Maramis, murni berkaitan dengan aktivitas usaha tempat karaoke dan laporan masyarakat.
Razia dilakukan karena adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas karaoke yang dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum). Di samping itu, petugas juga sedang melakukan patroli rutin di sejumlah lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.
“Jadi, tidak ada kaitannya dengan penampilan atau kesenian bantengan yang viral di sosial media. Melainkan karena memang patroli rutin dan adanya aduan masyarakat," jelasnya.
Dalam razia, Satpol PP mendapati tempat karaoke beroperasi, tetapi relatif sepi. Personel kemudian mengecek sejumlah room untuk memastikan aktivitas yang berlangsung di lokasi. Hasilnya, tidak ditemukan pengunjung, lady companion (LC), maupun minuman keras (miras).
Di lokasi, Satpol PP hanya mendapati sejumlah karyawan. Meski tidak menemukan aktivitas karaoke maupun pelanggaran terkait miras dan LC, Satpol PP tetap meminta tempat ini menghentikan aktivitasnya. Sebab, belum mengantongi izin sesuai peraturan pemerintah daerah Kota Probolinggo.
“Kami minta karyawan menghentikan aktivitas di lokasi dan menutup tempat tersebut. Baik untuk malam itu, ataupun malam-malam selanjutnya selama izin mereka belum terbit. Maka tidak boleh ada kegiatan apa pun di sana," jelas Nur Ahmad.
Satpol PP kemudian memasang gembok tempat karaoke ini. Kunci gembok juga diamankan dan pemilik usaha dipanggil ke Mako Satpol PP guna mendapatkan pembinaan.
“Setelah digembok, kami menyita kunci gemboknya dan akan memanggil pemilik usaha untuk diberikan pembinaan di mako," tambahnya.
Terpisah, pemilik tempat karaoke yang juga merupakan pegiat kesenian bantengan, IN, 31, membantah adanya dugaan keterlibatan LC dari tempat karaoke Taman Maramis dalam kegiatan Bantengan yang viral di sosial media.
Menurut perempuan asal Kecamatan Kanigaran, ini orang-orang yang terlihat dalam kegiatan tersebut murni merupakan pegiat Kesenian Bantengan. Bahkan, saat itu pihaknya juga kedatangan sejumlah pegiat bantengan dari daerah lain.
“Semuanya pegiat kesenian dan kebetulan saat itu kami kedatangan tamu dari pegiat bantengan daerah lain," ungkapnya.
IN juga mengakui tempat usahanya belum mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan Pemkot Probolinggo. Ia menyebutkan, tempat usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi masih dalam proses melengkapi izin lainnya. “Saat ini kami masih proses mengurus izin-izinnya," ujarnya. (gus/rud)
Editor : Fahreza Nuraga