Pemkot-DPRD Kota Probolinggo Kompak “Lindungi” Anak Terjerat Narkotika

Arif Mashudi • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 11:59 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba

KANIGARAN, Radar Bromo- Pemkot dan DPRD Kota Probolinggo berupaya memberikan perlindungan terhadap anak di bawah umur dari jeratan narkotika. Salah satunya melalui rancangan peraturan daerah (raperda) insiatif DPRD yang tengah digodok.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Probolinggo Zainul Fatoni mengatakan, melalui raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Pemkot dan DPRD mendorong agar anak di bawah umur, terutama peserta anak didik di satuan pendidikan, supaya mendapatkan pendampingan dan fasilitasi rehabilitasi, baik secara medis maupun sosial. Baik mereka sebagai pengguna maupun pengedar.

“Kami melihat anak di bawah umur atau pelajar, cenderung menjadi korban. Mereka juga memiliki masa depan yang masih panjang. Sejalan dengan proses RJ (restorative justice) atau pengalihan proses peradilan anak dari formal ke nonformal atau di luar pengadilan,” ujarnya, Rabu (23/9).

Selain itu, kata Zainul, pihaknya mendorong anak-anak yang menjadi korban kasus narkotika untuk tidak kehilangan hak-hak pendidikan di sekolah. Sejauh anak tersebut sudah menjalani rehabilitasi atau bebas dari hukuman di luar pengadilan.

“Kami semangatnya, anak-anak di bawah umur, pelajar yang memiliki masa depan panjang jangan sampai berakhir di penjara. Karena itu, kami tekankan juga pendampingan, sosialisasi, hingga pencegahan,” tegasnya.

Persoalan pelajar dan narkotika juga menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Raperda P4GN. Regulasi ini tidak hanya mengatur penanganan setelah terjadi kasus, tetapi juga memperkuat pencegahan di lingkungan pendidikan.

Melalui aturan tersebut, DPRD ingin upaya pencegahan menyentuh sekolah sejak dini. Edukasi bahaya narkotika, deteksi dini, serta penanganan ketika ditemukan kasus menjadi bagian yang perlu diperkuat.

 “Di dalam raperda ini, ada fasilitasi terkait satuan pendidikan, termasuk di sekolah. Penanganannya ada dua. Ada yang sifatnya preventif dan ada yang represif,” kata Fatoni.

Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin mendukung dengan adanya Raperda P4GN. Ia menekankan pentingnya target dan indikator kinerja yang terukur. Pembagian kewenangan serta mekanisme evaluasi juga harus dirumuskan secara jelas agar pelaksanaannya tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi.

 “Perda tentang P4GN memang dibutuhkan sebagai upaya pencegahan anak-anak terjerat narkotika,” ujarnya. (mas/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
pemkot dprd narkotika probolinggo anak di bawah umur