Viral Sejumlah Perempuan Joget Bantengan di Taman Maramis, Satpol PP Tutup dan Gembok Karaoke

Inneke Agustin • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 19:34 WIB
RAZIA: Anggota Satpol PP Kota Probolinggo melakukan sidak ke tempat karaoke di Taman Maramis, Kota Probolinggo, Selasa (22/9) malam.
RAZIA: Anggota Satpol PP Kota Probolinggo melakukan sidak ke tempat karaoke di Taman Maramis, Kota Probolinggo, Selasa (22/9) malam.

 

KANIGARAN, Radar Bromo - Video viral sejumlah perempuan diduga lady companion (LC) yang berjoget dalam kegiatan bantengan di Taman Maramis, Kota Probolinggo, berbuntut penertiban.

Satpol PP Kota Probolinggo menutup tempat karaoke yang diduga berkaitan dengan perempuan dalam video itu karena belum mengantongi izin.

Video yang viral di media sosial itu sebelumnya menjadi sorotan masyarakat hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo.

Menindaklanjuti kondisi itu, Satpol PP langsung melakukan razia Selasa (22/9) malam. Petugas mendatangi dua tempat karaoke yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Gakda Satpol PP Kota Probolinggo Nur Ahmad mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga perempuan di video berasal dari tempat karaoke tak jauh dari lokasi bantengan. Yakni, di Jalan Maramis, Kelurahan/ Kecamatan Kanigaran.

“Karena itu, Selasa (22/9) sekitar pukul 22.30, kami melakukan sidak di tempat tersebut. Ditambah satu tempat lagi di Jalan Lingkar Utara (JLU), Kecamatan Mayangan,” katanya.

Saat tiba di lokasi karaoke Jalan Maramis, petugas mendapati tempat tersebut buka, tetapi sepi pengunjung.

Setelah memeriksa sejumlah room, petugas tidak menemukan pengunjung, LC, maupun minuman keras (miras). Mereka hanya menjumpai karyawan.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Probolinggo untuk mengecek kelengkapan perizinannya. Hasilnya, dipastikan tempat karaoke ini belum mengantongi izin.

Karena itu, petugas menggembok lokasi, menyita kuncinya, dan akan memanggil pemilik usaha untuk pembinaan di mako. Selanjutnya, pemilik diwajibkan mengurus izin.

“Kami minta pada karyawan di lokasi untuk menghentikan dan menutup tempat tersebut. Baik untuk malam itu ataupun malam-malam selanjutnya. Selama izin belum terbit, tidak boleh ada kegiatan apa pun di sana,” ujarnya.

Nur mengatakan, lokasi tersebut sebelumnya pernah ditertibkan. Penyebabnya sama, terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (trantibum) dan belum mengatongi perizinan.

“Setelah kami cek ke perizinan, ternyata izinnya belum dilengkapi. Sekarang malah beroperasi lagi. Berarti tambeng dan kami tidak akan segan-segan bertindak tegas. Kami akan terus melakukan pengawasan setiap harinya,” terangnya.

Di lokasi kedua di JLU, operasi diduga bocor. Saat petugas tiba, tempat karaoke sudah tutup sehingga tidak ditemukan aktivitas maupun barang yang menjadi sasaran pemeriksaan.

Hal senada disampaikan Kasatpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi. Menurutnya, sidak dilakukan setelah menerima laporan masyarakat dan mengetahui adanya video viral bantengan di media sosial. Pihaknya langsung melakukan razia ke titik lokasi.

“Kami minta tutup dan kunci gemboknya kami sita. Tidak boleh ada kegiatan selama izinnya belum ada,” katanya. (gus/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
joget bantengan satpol pp taman maramis probolinggo