BANYUANYAR, Radar Bromo- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di wilayah Probolinggo. Kali ini terjadi di Petak 24a Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Klenang, Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Senin (21/9) malam.
Penyebab kebakaran saat ini masih dalam penyelidikan. Akibatnya, lahan seluas 1 hektare hangus terbakar.
Insiden ini terjadi sekitar pukul 18.15. Berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi karhutla di wilayah Perhutani Desa Liprak Kidul. Api merambat dengan cepat.
Petugas RPH Klenang Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Probolinggo langsung mendatangi lokasi. Barulah diketahui bahwa kebakaran tersebut terjadi di Petak 24a.
“Petugas mendapat laporan dari LMDH Liprak Kidul, bahwa telah terjadi kebakaran. Petugas merespons cepat dengan mendatangi lokasi,” ujar Kepala RPH Klenang Acis.
Acis menjelaskan, lokasi yang terbakar memiliki luas baku 63,2 hektare. Sementara, kelas hutan KU VII dengan jenis tanaman pohon jati. Namun saat terjadi kebakaran, api hanya membakar bagian bawah yang berupa semak, ilalang, rumput, dan daun kering. Belum sampai pada pohon jati.
Demi mempercepat penanganan kebakaran, petugas Perhutani berkoordinasi dengan instansi terkait. Mulai dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Polsek Banyuanyar, LMDH, dan warga setempat. Mereka diajak turut berusaha memadamkan api.
Tim gabungan tersebut memadamkan api dengan cara manual. Membuat ilaran atau sekat bakar. Kemudian, melakukan gebyok atau memukul-mukul api menggunakan ranting pohon hingga padam.
“Untuk pemadaman dilakukan secara manual oleh petugas gabungan. Membutuhkan waktu 2 jam untuk memadamkan api,” katanya.
Acis menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan penyebab pasti kebakaran. Diduga kebakaran terjadi karena ulah orang tak bertanggung jawab yang membakar sampah.
Saat api menyala, ditinggalkan begitu saja. Sementara, lingkungan sekitar cukup kering dan angin cenderung lebih kencang. “Lahan seluas 1 hektare hangus terbakar. Penyebabnya masih dalam penyelidikan,” jelasnya. (ar/rud)
Editor : Fahreza Nuraga