PROBOLINGGO, Radar Bromo- Kamar hunian warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Probolinggo, kembali dirazia. Jumat (18/9) sore, tim gabungan dari Lapas, TNI dan Polri menemukan sejumlah barang terlarang.
Penggeladahan menyasar tiga kamar hunian. Yakni, Blok A6, A8, dan C4. Razia dilakukan sebagai bagian dari deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lapas. Selain mengantisipasi masuk dan beredarnya barang terlarang, juga menjadi upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di dalam lapas.
Humas Lapas Kelas IIB Probolinggo Reky Arif Rahman mengatakan, sebelum penggeledahan, seluruh narapidana dari tiga blok tersebut diminta keluar kamar. Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan badan dan pakaian mereka. Petugas juga menyisir seluruh bagian kamar hunian.
“Ini dilaksanakan untuk meminimalisir benda atau barang-barang terlarang dan berbahaya di dalam lapas serta penyalahgunaan narkoba,” kata Reky.
Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan barang berbahaya, seperti telepon seluler maupun narkoba. Namun, masih ditemukan sejumlah barang yang masuk kategori terlarang. Di antaranya, ada pisau cukur, gunting kuku, botol kaca, dan korek api. “Barang hasil razia, kami data dan sita,” ujarnya.
Sejumlah 41 warga binaan juga dites urin. Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus deteksi dini terhadap kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba. “Hasilnya, seluruh WBP yang menjalani tes urine dinyatakan negatif,” kata Reky.
KBO Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Ipda Farouk Rahmat Hidayat mengatakan, penggeledahan bersama menjadi salah satu bentuk dukungan aparat penegak hukum terhadap upaya lapas dalam mencegah masuknya narkoba maupun barang terlarang lainnya. “Kami berupaya mewujudkan lapas zero halinar, tidak ada peredaran narkoba, penggunaan handphone, maupun pungli,” katanya. (gus/rud)
Editor : Fahreza Nuraga