KANIGARAN, Radar Bromo – Kota Probolinggo sejauh ini belum memiliki aturan khusus yang mengatur pengelolaan sampah spesifik, termasuk limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kondisi itu mendorong DPRD Kota Probolinggo mengajukan raperda inisiatif untuk memperjelas mekanisme penanganan sampah yang membutuhkan perlakuan khusus.
Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani mengatakan, keberadaan sampah spesifik tetap perlu diatur.
Meski volumenya di Kota Probolinggo tidak terlalu besar. Sebab, karakteristiknya berbeda dengan sampah rumah tangga biasa.
Di dalamnya terdapat limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah lain yang membutuhkan mekanisme penanganan khusus.
”Kalau sampah spesifik kayak B3, kan berbahaya. Jadi harus ada aturan yang mengatur tentang pengolahan sampah spesifik tersebut,” terangnya.
Syntha (panggilannya) mengatakan, raperda inisiatif tersebut tengah diajukan untuk disahkan tahun ini. Salah satu hal penting yang hendak diperjelas ialah mekanisme penanganan serta pihak atau OPD yang memiliki kewenangan dalam pengelolaannya.
”Raperda Pengelolaan Sampah Spesifik merupakan salah satu dari empat raperda inisiatif DPRD Kota Probolinggo tahun ini,” ujarnya.
Menurut Syntha, kebutuhan regulasi tersebut semakin penting. Seiring pertumbuhan aktivitas pembangunan, industri, dan fasilitas kesehatan yang berpotensi meningkatkan jenis serta karakteristik sampah di daerah.
Dengan adanya perda, diharapkan terdapat kepastian hukum dalam pengelolaannya. Mulai pemilahan, pengangkutan, hingga pemrosesan akhir sampah spesifik.
”Supaya dapat meminimalkan risiko pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Muchlas Kurniawan menambahkan, raperda tersebut juga dibuat untuk memperkuat perlindungan lingkungan dari limbah berbahaya.
Sebab, regulasi yang dimiliki Kota Probolinggo saat ini belum mengatur secara spesifik pengelolaan sampah berbahaya.
Perda Nomor 5 Tahun 2010 hanya mengatur pengelolaan sampah umum, tanpa mengatur kategori limbah beracun secara mendalam.
“Peraturan ini penting, karena limbah B3 memiliki dampak langsung terhadap kesehatan masyarakat," ujarnya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi