Razia 3 Warung Embong Miring Tegalsiwalan Probolinggo, Amankan 11 Perempuan dan Gelar Tes Kesehatan

Inneke Agustin • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 05:44 WIB

DIDATA: Petugas dari Dinkes saat melakukan tes kesehatan pada 2 perempuan PSK yang diamankan dari kawasan Embong Miring Tegalsiwalan, Probolinggo.

DIDATA: Petugas dari Dinkes saat melakukan tes kesehatan pada 2 perempuan PSK yang diamankan dari kawasan Embong Miring Tegalsiwalan, Probolinggo.

TEGALSIWALAN, Radar Bromo- Tiga warung yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi di kawasan Embong Miring Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, ditertibkan. Satpol PP Kabupaten Probolinggo, juga mengamankan 11 perempuan, Jumat (11/9) siang.

Para perempuan itu diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK). Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas meninggalnya seorang kakek asal Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Wahyudi, 66.

Ia ditemukan meninggal dunia di teras salah satu warung di kawasan tersebut, Selasa (1/9).

Warung tersebut diketahui milik Naspiah alias Bu Toli. Pasca kejadian itu, Satpol PP melakukan penelusuran dan pengawasan terhadap sejumlah warung yang diduga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi.

Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan, ada tiga warung yang ditertibkan. Masing-masing milik Toli, Sumarto, dan Bu Alwi.

Baca Juga: Kernet dan Pemotor Tewas di Embong Miring Probolinggo, Nasib Kernet Begitu Tragis

“Dari warung milik Toli, kami mengamankan enam orang perempuan. Dari warung milik Sumarto ada empat orang dan dari warung Bu Alwi ada satu orang,” jelasnya.

Belasan perempuan itu dibawa ke kantor Unit Satpol PP Kabupaten Probolinggo di Kecamatan Dringu.

Mereka didata dan diberikan pembinaan sebelum menjalani proses penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pendataan, para perempuan itu berasal dari sejumlah daerah.

Di antaranya, satu orang dari Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan dan masing-masing satu orang dari Kabupaten Jember, Lumajang, dan Bondowoso.

Selain itu, tujuh orang dari Kabupaten Probolinggo. Yakni, empat orang dari Kecamatan Kuripan, satu orang dari Kecamatan Maron, dua orang dari Kecamatan Tiris.

“Seluruhnya kami minta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi kegiatan prostitusi di wilayah Kabupaten Probolinggo," ujarnya.

Selain pendataan dan pembinaan, 11 perempuan tersebut juga menjalani pemeriksaan kesehatan. Kemudian, diserahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan dan penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.

Satpol PP juga memberikan perhatian terhadap pengelola tiga warung yang ditertibkan.

Para pengelola dipanggil dan diminta menghentikan aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik prostitusi.

Menurut Taufik, ketiga pengelola warung tersebut menyatakan kesediaannya menutup dan tidak kembali melakukan kegiatan prostitusi.

Taufik memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi kembali digunakan sebagai tempat praktik prostitusi.

“Sementara, untuk tiga warung ini pengelolanya sudah kami panggil untuk diminta tutup. Mereka sepakat untuk tidak lagi melakukan giat prostitusi,” ujarnya. (gus/rud)

Editor : Muhammad Fahmi
tegalsiwalan satpol pp embong miring probolinggo PSK