KANIGARAN, Radar Bromo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, kembali “menguasai” lahan Pemkot Probolinggo. Kali ini luasnya 3.280 meter persegi berlokasi di Jalan Anggrek, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Pemkot menghibahkan lahan yang di atasnya berdiri Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) itu, ke Kejaksaan.
Kajari Kota Proboliggo Lilik Setiawan mengatakan, dulu Rupbasan berada di bawah kewenangan Kemenkum HAM. Di Kota Probobolinggo, Gedung Rupbasan dibangun oleh kementerian di atas lahan aset Pemkot Probolinggo. Kini, kewenangan Rupbasan resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan, khususnya melalui Badan Pemulihan Aset.
“Rupbasan itu dulunya dikelola oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Ditjen Pemasyarakatan, sekarang dialihkan dan dikelola oleh Kejaksaan,” katanya, Sabtu (11/9).
Namun, kata Lilik, lahan tersebut ternyata berstatus sebagai aset Pemkot. Karena itu, pihaknya mengajukan ke Pemkot agar lahan tersebut dihibahkan ke Kejaksaan. Dengan harapan pengelolaan, pemeliharaan, dan lainnya bisa lebih maksimal. Jika status lahannya bukan aset Kejaksaan, kata Lilik, pihaknya tidak dapat alokasikan anggaran pemeliharaan gedung Rupbasan. Ternyata, Pemkot setuju.
“Alhamdulillah, Pemkot sudah menghibahkan lahan kantor Rupbasan itu ke Kejaksaan. Nanti kami akan proses pengajuan ke BPN (Badan Pertananan Nasional) terkait peralihan haknya dari Pemkot ke Kejakasan,” jelasnya.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin mengatakan, sudah dilaksanakan penandatanganan naskah hibah tanah kepada Kejari Kota Probolinggo. Menurutnya, kolaborasi antarinstansi ini sangat krusial untuk meningkatkan efektivitas kinerja serta mengarahkan daerah menuju kemandirian fiskal melalui penguatan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Sinergi tiga instansi (Pemkot, Kejari, dan BPN) dapat terus berlanjut secara berkesinambungan demi memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Kota Probolinggo,” ujarnya. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga