MAYANGAN, Radar Bromo- Banyaknya kendaraan yang sering melanggar larangan parkir di Kota Probolinggo, menjadi peluang untuk memompa pendapatan asli darah (PAD) Pemkot. Karena itu,DPRD Kota Probolinggo mendorong Pemkot menerapkan denda bagi kendaraan yang melanggar rambu-rambuparkir.
Melalui Perubahan APBD 2026, Pemkot telah dialokasikan anggaran Rp 1,2 miliar untuk pengadaan truk derek. Kendaraan yang melangar larangan parkir, nantinya akan diderek dan didenda.
Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo Ryadlus Sholihin Firdaus mengatakan, di tengah kebijakan pengurangan dana transfer dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah harus segera beradaptasi dengan meningkatkan PAD. Agar pembangunan tetap berjalan maksimal.
Karena itu, pihaknya mendorong pengadaan truk derek dapat direaliasikan tahun ini. Supaya tahun depan sudah dapat diberlakkan denda bagi kendaraan yang melanggar rambu-rambu parkir.
“Anggaran telah dialokasikan melalui Perubahan APBD 2026. Dishub harus segera memproses pengadaan truk derek tersebut. Sambil menunggu truk derek terealiasi, aturan Perwalinya disiapkan, sehingga semua siap di tahun 2027,” terangnya.
Kepala Bidang Pengembangan Transportas Dishub Kota Probolinggo Deddy Ariawan mengatakan, rencana pengadaan truk derek sudah dialokasikan anggaran sekitar Rp 1,2 miliar. Dengan anggaran ini, akan dilakukan pengadaan truk derek berukuran medium.
Selain itu, kini aturan teknis soal pelaksanaan derek dan denda bagi kendaraan yang melanggar rambu parkir juga mulai disusun.
“Melalui sistem penertiban dan pembayaran denda administrasi ini, Pemkot optimistis bisa menciptakan kantong sumber PAD baru sekaligus menertibkan kendaraan yang mengganggu di jalan,” terangnya.
Deddy mengatakan, langkah ini diambil bukan semata-mata untuk membebani masyarakat, melainkan demi menegakkan ketertiban umum yang berdampak positif pada kas daerah. Menurutnya, ruang jalan yang sering disalahgunakan untuk parkir liar ini sebenarnya bisa ditata ulang.
Seperti di Jalan Anggrek, Jalur Lingkar Utara (JLU), banyak truk parkir tepi jalan. Padahal, jelas sudah ada rambu larangan parkir. Dengan adanya truk derek yang memadai, penegakan aturan bisa lebih maksimal.
“Denda yang masuk nantinya akan langsung disetorkan ke kas daerah sebagai PAD, yang ujungnya juga akan kembali lagi untuk pembangunan fasilitas publik di Kota Probolinggo," terangnya. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga