KANIGARAN, Radar Bromo–Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mayangan 5 Kota Probolinggo sempat diberhentikan operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Sebab, disebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Namun sehari kemudian, sanksi itu dicabut karena diketahui SPPG dimaksud telah memiliki SLHS.
Pemberhentian sementara itu tertuang dalam surat BGN nomor 4041/D.TWS/09/2026 tertanggal 7 September 2026.
Surat tersebut memuat Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol terhadap ribuan SPPG yang disebut belum memiliki SLHS.
SPPG yang masuk daftar tersebut dikenai sanksi kategori sedang. Yaitu, pemberhentian operasional sementara serta pemberhentian seluruh hak operasional dalam jangka waktu maksimal 20 hari kalender.
Status pemberhentian operasional itu dapat dicabut. Dengan syarat, sudah diserahkan bukti pengajuan atau pendaftaran SLHS yang sah dan telah diverifikasi Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
Jika hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah, eskalasi kategori sanksi akan diberlakukan secara otomatis.
Sekda Kota Probolinggo Budiono Wirawan mengatakan, surat BGN terkait penghentian operasional sementara ribuan SPPG turun pada Senin (7/9). Salah satu SPPG yang masuk daftar tersebut berada di Kota Probolinggo.
Baca Juga: Dorong 37 SPPG di Kota Probolinggo Segera Lengkapi Legalitas, Juga Minta Menu Makanan Bervariasi
Namun pada Selasa malam (8/9), Budiono kembali menerima surat keputusan BGN tentang Pencabutan Pemberhentian Operasional Sementara.
Dalam daftar nomor 221, SPPG Mayangan 5 Kota Probolinggo yang sebelumnya di-suspend sudah dicabut kembali.
”Iya sempat diberhentikan sementara, tapi sudah dicabut suspend-nya. Karena SPPG Mayangan 5 sudah memiliki SLHS. Di Kota Probolinggo, 34 SPPG yang beroperasi sudah memiliki SLHS,” katanya.
Korwil SPPG Kota Probolinggo Irfan S. Putra membenarkan adanya surat keputusan BGN yang men-suspend satu SPPG di Kota Probolinggo karena dianggap tidak memiliki SLHS.
Padahal, SPPG yang dimaksud maupun seluruh SPPG di Kota Probolinggo telah memiliki SLHS. Sehari kemudian, surat pencabutan suspend diterbitkan.
”Kemungkinan terjadi eror sistem data. Sehingga SLHS SPPG tersebut tidak muncul. Tapi sudah dilakukan perbaikan dan suspend sudah dicabut karena SPPG tersebut sudah memiliki SLHS,” terangnya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi