SUKAPURA, Radar Bromo –Risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meningkat selama musim kemarau, membuat Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menutup sementara seluruh kegiatan shooting dan event di kawasan konservasi.
Kebijakan ini berlaku mulai Senin (7/9) hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Penutupan diberlakukan untuk kegiatan komersial maupun nonkomersial. Langkah tersebut diambil untuk mengurangi potensi munculnya sumber api di tengah kondisi vegetasi kawasan TNBTS yang semakin kering.
Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, kondisi cuaca pada musim kemarau meningkatkan kerawanan kebakaran. “Sehingga risiko terjadinya kebakaran hutan di kawasan TNBTS menjadi meningkat,” katanya.
Menurut Rudi, kegiatan yang melibatkan banyak orang juga memiliki sejumlah potensi risiko.
Penggunaan peralatan teknis, perlengkapan kelistrikan, bahan bakar, hingga kelalaian manusia atau human error dapat menjadi pemicu kebakaran.
Jika sumber api muncul saat vegetasi dalam kondisi kering, api berpotensi menyebar cepat dan sulit dikendalikan. Karena itu, keselamatan pengunjung dan perlindungan ekosistem menjadi pertimbangan utama.
“Oleh karena itu, untuk menjaga keselamatan pengunjung, kelestarian ekosistem, serta mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan, kami mengambil langkah ini,” terangnya.
Baca Juga: Dalami Dugaan Tindak Pidana Kebakaran Bromo-TNBTS, Kemenhut Turunkan Dua Ahli IPB
Rudi menjelaskan, penutupan mencakup seluruh perizinan dan aktivitas shooting yang melibatkan pengelola jasa wisata, event organizer (EO), maupun pimpinan rumah produksi atau production house (PH). Seluruh bentuk penyelenggaraan event juga dihentikan sementara.
“Kebijakan ini berlaku mulai tanggal diterbitkannya sampai pemberitahuan lebih lanjut. Nantinya akan mengacu pada evaluasi kondisi cuaca dan tingkat kerawanan kebakaran di lapangan,” sebutnya.
Kegiatan yang telah direncanakan harus menyesuaikan kebijakan tersebut. Pembukaan kembali akan dilakukan setelah kondisi dinilai lebih aman.
Rudi menegaskan tidak ada toleransi bagi pihak yang tetap menggelar kegiatan tanpa mengindahkan penutupan.
“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan,” jelasnya. (gus/hn)
Editor : Muhammad Fahmi