MAYANGAN, Radar Bromo- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Probolinggo, belum aman dari barang-barang terlarang. Ketika dilakukan penggeledahan di Blok C8, petugas menemukan sejumlah barang terlarang, Jumat (4/9).
Humas Lapas Kelas IIB Probolinggo Reky Arif Rahman mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. Juga untuk meminimalisir benda atau barang-barang terlarang dan berbahaya di lapas.
Sebelum pemeriksaan dilakukan, seluruh warga binaan di Blok C8, diarahkan keluar dari kamar masing-masing. Kemudian, petugas memeriksa badan mareka. Pada saat bersamaan, sebagian petugas tetap melakukan pengawasan terhadap warga binaan, sedangkan yang lain memeriksa kamar hunian.
Pemeriksaan dilakukan menyeluruh dengan menyasar berbagai bagian kamar. Mulai tempat tidur, lemari penyimpanan, hingga barang-barang pribadi milik warga binaan. Tujuannya, untuk memastikan tidak ada benda terlarang yang disembunyikan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang. Di antaranya, ada pisau cukur, paku, pinset, korek gas, dan topi.
“Seluruh barang ini kami inventarisir dan kami sita,” ujar Reky.
Meski menemukan sejumlah barang yang dilarang, petugas memastikan penggeledahan kali ini tidak menemukan telepon seluler ataupun narkotika.
Reky mengatakan, pemeriksaan serupa akan terus dilakukan secara berkala. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Lapas untuk menjaga kondisi lapas tetap aman, tertib, dan kondusif.
“Kami memastikan Lapas ini tertib serta bebas dari barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan,” ujarnya. (gus/rud)
Editor : Fahreza Nuraga