KANIGARAN, Radar Bromo - Seorang ibu asal Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, berinisial Wl, 36, mengadu ke Polres Probolinggo Kota.
Ia tak terima sang buah hati yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), dituding mencuri parfum.
Tudingan itu dilakukan seorang penjual minyak wangi di acara Cokro Fair. Rabu (2/9), Wl mengadu ke Satres PPA/PPO Polres Probolinggo Kota. Aduan itu dilayangkan karena tuduhan penjual parfum tanpa bukti jelas.
Wl mengatakan, persoalan ini bermula ketika anaknya bersama lima teman dari salah satu sanggar tari di Kota Probolinggo hendak tampil dalam acara Cokro Fair, Sabtu (29/8). Sekitar 30 menit sebelum tampil, mereka meminta izin berjalan-jalan di sekitar lokasi acara.
Mereka kemudian berhenti di sebuah lapak parfum. Anak-anak tersebut melihat-lihat berbagai jenis parfum yang dijual. Dua di antara mereka membeli parfum di lapak tersebut.
“Setelah proses transaksi selesai, tiba-tiba pemilik lapak meminta anak-anak mengembalikan parfum karena diduga ada yang mengambil,” katanya, Rabu (2/9).
Menurut Wl, tidak ada anak yang mengambil parfum dari lapak. Ia juga menyebut rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi, tidak menunjukkan adanya aksi pencurian seperti yang dituduhkan.
Pemilik lapak juga sempat memeriksa satu per satu anak-anak tersebut untuk mencari parfum yang disebut hilang. Namun parfum yang dimaksud tidak ditemukan.
Persoalan itu kemudian berlanjut setelah pemilik lapak mengunggah video kejadian tersebut ke media sosial. Wl mengaku baru mengetahui video itu setelah muncul di beranda akun media sosialnya, Senin (31/8).
“Saya kaget ketika melihat videonya. Video itu sudah dibagikan sekitar 184,6 ribu pengguna,” ujarnya.
Wl menyayangkan keputusan pemilik lapak yang menurutnya langsung menyebarluaskan video tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi dengan orang tua anak-anak tersebut. Terlebih, wajah anak-anak dalam video tidak disensor.
Menurutnya, beredarnya video tersebut berdampak terhadap kondisi psikologis anaknya. Anaknya menjadi bahan perundungan dan merasa malu hingga enggan masuk sekolah.
“Akhirnya, anak saya jadi bahan bullying. Anak saya malu dan tidak mau sekolah. Padahal anak saya tidak mencuri,” terangnya.
Wl mengaku tidak mempersoalkan bila memang terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan anaknya. Namun ia berharap persoalan tersebut terlebih dahulu dikomunikasikan dengan orang tua, bukan langsung disebarluaskan melalui media sosial.
“Kalau memang benar mencuri, seharusnya dikomunikasikan terlebih dahulu dengan orang tuanya. Jangan langsung diviralkan seperti itu. Kami meminta pertanggungjawaban,” tegasnya.
WI mengaku sempat mencoba menghubungi pemilik lapak melalui media sosial untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun upaya itu tidak mendapat respons. Keduanya kemudian sepakat bertemu di Polsek Mayangan, untuk membicarakan persoalan tersebut.
Namun pertemuan itu belum menghasilkan penyelesaian. Wl akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke Satres PPA/PPO Polres Probolinggo Kota.
“Kami sempat bertemu di Polsek Mayangan, tetapi mereka masih bersikukuh. Akhirnya, kami mengadukan persoalan ini ke Satres PPA/PPO Polres Probolinggo Kota,” katanya.
Terpisah, Kasat PPA/PPO Polres Probolinggo Kota AKP Rini Ifo Nila Krisna membenarkan pihaknya telah menerima surat aduan dari Wl, Senin (1/9). Pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta klarifikasi pihak-pihak yang terlibat. “Nantinya kami panggil untuk klarifikasi dulu,” ujarnya. (gus/rud)
Editor : Fahreza Nuraga