KANIGARAN, Radar Bromo- Pemkot Probolinggo kembali menata stan Sentra Kuliner GOR A. Yani. Karena sepi penjual dan pembeli, konsep stan sisi utara GOR diubah. Dijadikan kuliner khusus. Dengan konsep tiga stan dijadikan satu stan.
Dari pantauan Jawa Pos Radar Bromo, sejumlah 54 stan sisi utara yang berhadapan dijadikan 18 stan. Karena tiga stan dijadikan satu stan. Sejumlah stan baru telah buka dengan konsep baru. Sebagian lagi masih belum ditempati dan belum diubah.
“Saya seminggu ini menempati stan ini. Kalau siang sepi. Tapi kalau sore sampai malam, alhamdulillah lumayan ramai,” ujar salah satu pelaku usaha di stan dengan konsep baru.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo Agus Efendi mengatakan, stan Sentra Kuliner GOR A. Yani ditata ulang. Dari 88 stan di sisi selatan GOR, selama ini 20 stan tidak beroperasi dan delapan stan kosong.
Karena itu, kini delapan stan kosong itu diambil alih oleh DKUP. Sedangkan, 20 pemegang stan sudah beri surat peringatan ketiga. Namun ternyata tetap tidak aktif berjualan. Karena itu, DKUP mengumumkan akan mengambil alis stannya.
“Kami beri pengumuman stan akan diambil alih oleh DKUP. Barang-barang akan dikeluarkan dan dititipkan ke Satpol PP. Setelah itu, mereka mengeluarkan barang sendiri dan mengembalikan stan ke DKUP,” jelasnya.
Agus menerangkan, dari 28 stan itu, 24 stan ditempati pedagang baru. Sedangkan, empat stan sisanya ditempati pedagang yang memiliki stan di sisi utara GOR A. Yani. Karena di sisi utara ada tujuh pedagang yang menempati stan.
Kemudian, tiga pedagang lainnya pindah ke stan samping tempat latihan catur, sehingga stan sisi utara yang berhadapan, seluruhnya kosong.
“Agar Sentra Kuliner ramai dan maju, kami melakukan penataan dan pemetaan, sehingga kami buat konsep khusus untuk stan sisi utara dengan stan lebih luas. Tiga stan dijadikan satu stan. Tetapi, nilai retribusi berbeda. Kalau stan sebelumnya retribusi Rp 90 ribu per bulan, ini stan kuliner khusus retribusinya Rp 150 ribu per bulan,” jelasnya.
Sejauh ini, kata Agus, dari 18 stan kuliner khusus, sudah ada 16 pelaku usaha yang siap menempati. Hanya saja, mereka harus mengubah atau membongkar sendiri stan tersebut. Selain itu, ketika sudah tidak melanjutkan untuk menempati, mereka berkewajiban mengembalikan stan seperti semula.
“Kuliner khusus ini kami buat setiap stan harus berbeda makanan atau minuman yang dijual. Selain itu, kuliner tersebut sudah memiliki nama atau pelanggan tersendiri,” terangnya. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga