SUKAPURA, Radar Bromo - Kementerian Kehutanan (kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) terus mendalami kebakaran di kawasan TNBTS. Tujuannya, mendalami tindakan pidana yang mungkin terjadi.
Kemenhut pun menurunkan dua ahli dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan, Institut Pertanian Bogor (IPB). Keduanya yaitu ahli kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. dan ahli kerusakan tanah dan lingkungan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si.
Bersama tim, mereka mendatangi lautan pasir Gunung Bromo melalui pintu Cemorolawang di Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (29/8).
Lalu mengambil sampel pada lima plot yang berada di lokasi terdampak kebakaran di lautan pasir.
Tujuan pengambilan sampel yaitu untuk memperoleh data ilmiah mengenai kondisi kawasan. Juga mengetahui dampak kebakaran terhadap tanah dan lingkungan.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun menjelaskan, ada sejumlah sampel yang diambil.
Meliputi tanah komposit, tanah utuh, tumbuhan bawah yang tumbuh di atas tanah terbakar, serta arang atau material sisa pembakaran. Pada salah satu plot, ahli juga mengambil sampel tanah dari area yang tidak terbakar untuk dijadikan kontrol atau pembanding.
“Pengambilan sampel bertujuan untuk mengetahui kondisi kawasan dan dampak kebakaran terhadap tanah serta lingkungan,” ujar Aswin.
Seluruh sampel yang dikumpulkan selanjutnya akan diuji secara laboratoris. Hasil uji tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi tanah dan lingkungan setelah kebakaran.
“Hasil uji nantinya juga menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan untuk membuat terang peristiwa kebakaran. Data tersebut juga akan digunakan dalam proses pembuktian apabila ditemukan indikasi adanya perbuatan pidana,” terangnya.
Aswin melanjutkan, keterlibatan ahli diperlukan untuk memperoleh data ilmiah yang dapat mendukung penyelidikan. Karena itu selama proses pengambilan sampel, penyidik turut mendampingi ahli untuk mengambil tanah, tumbuhan, dan material sisa kebakaran dari sejumlah titik di kawasan terdampak.
Pengambilan sampel juga disaksikan unsur dari BB-TNBTS dan Polisi Kehutanan. Seluruh proses dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Sampel yang ditandatangani oleh ahli, penyidik, serta para saksi yang hadir.
Penyelidikan terhadap kebakaran TNBTS sendiri telah dimulai sejak 3 Agustus melalui Surat Perintah Tugas Pengumpulan Bahan dan Keterangan.
Selanjutnya, penyidik mengajukan penunjukan ahli kebakaran hutan dan kerusakan lingkungan pada 18 Agustus. Permintaan tersebut ditindaklanjuti dengan penugasan dua ahli dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB pada 19 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menambahkan, penanganan kebakaran di kawasan konservasi tidak hanya berkaitan dengan kerusakan vegetasi.
Kebakaran juga berpotensi memengaruhi fungsi lingkungan, kehidupan masyarakat, hingga aktivitas wisata yang bergantung pada kelestarian kawasan TNBTS.
“Taman Nasional Bromo Tengger Semeru merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi yang penting. Dampak kebakaran tidak hanya menyangkut vegetasi yang terbakar. Namun juga fungsi lingkungan, kehidupan masyarakat, dan aktivitas wisata yang bergantung pada kelestarian kawasan,” terangnya.
Karena itu, menurut Januanto, dampak dan kerugian akibat kebakaran perlu diketahui secara jelas melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“Apabila terdapat perbuatan pidana, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum agar pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” tegasnya. (gus/hn)
Editor : Jawanto Arifin