Mandi di Sungai Kolbu Argopuro dengan Sabun, Sejoli Pendaki Di-Blacklist

Inneke Agustin • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 15:22 WIB
DIBLACKLIST: Sejoli berinisial GGM dan NSS yang sempat mandi di Sungai Kolbu, Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang, Kabupaten Probolinggo, akhirnya disanksi blacklist Minggu (30/8). (BB KSDA Jawa Timur for Radar Bromo)
DIBLACKLIST: Sejoli berinisial GGM dan NSS yang sempat mandi di Sungai Kolbu, Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang, Kabupaten Probolinggo, akhirnya disanksi blacklist Minggu (30/8). (BB KSDA Jawa Timur for Radar Bromo)

KRUCIL, Radar Bromo - Aksi dua pendaki yang mandi menggunakan sabun di Sungai Kolbu Kawasan Gunung Argopuro, Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang, Kabupaten Probolinggo, berujung sanksi tegas.

Keduanya yaitu GGM dan NSS dilarang mengunjungi seluruh kawasan konservasi di bawah pengelolaan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BB KSDA) Jawa Timur, selama dua tahun.

Sanksi tersebut diberikan setelah keduanya memenuhi panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Kehutanan (Polhut) di kantor BB KSDA Jawa Timur, Minggu (30/8).

Keduanya diperiksa secara bergantian selama sekitar 5,5 jam untuk menggali keterangan mengenai kunjungan dan aktivitas mereka di kawasan konservasi.

Kepala BB KSDA Jawa Timur Nur Patria mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran, GGM dan NSS mengunjungi kawasan tersebut pada 15–18 Agustus 2026. Keduanya masuk melalui jalur Baderan, Kabupaten Situbondo, bersama tujuh orang lainnya.

Saat berada di kawasan, keduanya terekam pendaki lain sedang beraktivitas di aliran Sungai Kolbu. Video yang kemudian viral di media sosial memperlihatkan keduanya mandi dan diduga menggunakan sabun.

Video itu memicu reaksi keras warganet. Sebab, Sungai Kolbu merupakan salah satu sumber mata air penting bagi kawasan konservasi.

Aktivitas mandi, mencuci, dan buang air di lokasi tersebut dilarang keras.

“Perlu diketahui bahwa melakukan aktivitas dan mencemari Sungai Kolbu sangat dilarang karena dapat merusak sumber mata air yang digunakan oleh satwa dan masyarakat sekitar kawasan konservasi,” tegas Nur.

Menurutnya, Sungai Kolbu juga dimanfaatkan satwa liar. Termasuk beberapa ekor merak yang terpantau menggunakan aliran tersebut sebagai sumber air.

“Atas perbuatannya, GGM dan NSS kini dikenai sanksi administratif serta masuk daftar hitam atau blacklist untuk berkunjung ke seluruh kawasan konservasi yang berada di bawah pengelolaan BB KSDA Jawa Timur selama dua tahun,” pungkasnya. (gus/hn)

Editor : Jawanto Arifin
sungai kolbu pegunungan hyang gunung argopuro probolinggo krucil