PROBOLINGGO, Radar Bromo-Sidang dugaan korupsi pengadaan lampu hias dan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Probolinggo sudah diputus Pengadilan Tipikor Surabaya.
Vonis majelis hakim dianggap belum memenuhi rasa keadilan Karena putusan hukuman pidana lebih ringan dibanding tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Probolinggo, memilih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatiim.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo, Lilik Setiawan melalui Kasi Intel Herdiawan Prayudi mengatakan, putusan perkara kasus ini masih belum inkracht. Sebab, pihaknya mengajukan banding atas putusan pengadilan tipikor Surabaya tersebut.
”Untuk kasus korupsi lampu hias dan RTH dengan tiga terdakwa, kami mengajukan banding untuk ketiga terdakwa. Sehingga, putusan pengadilan tipikor Surabaya masih belum berkekuatan hukum tetap,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.
Kasi Intel menerangkan, putusan majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melaukan tindak pidana korupsi. Hanya saja, putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara. Namun, dalam putusan majelis hakim, pengadilan tipikor menyatakan ketiga terdakwa divonis dengan hukuman pidana penjara lebih ringan.
Terdakwa Mashud Yunasa dan Basiran divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa Dzulian Zhidan Nassa Pratama divonis pidana penjara selama 1 tahun.
”Meski terdakwa Basiran menyatakan menerima atas putusan pengadilan tipikor, karena kami JPU mengajukan banding. Maka putusan masih belum inkracht,” terangnya.
Apakah ketiga terdakwa juga mengajukan banding atau tidak? Kasi intel mengaku, untuk terdakwa Basiran sudah menyatakan menerima, alias tidak banding. Namun, untuk terdakwa Mashud dan Zhidan masih belum mendapatkan informasi apakah banding atau tidak.
”Waktu pikir-pikir 7 hari nya pas hari ini mas. Sejauh ini kita masih mnunggu sikap mereka (terdakwa),” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi bermulai saat terdakwa Basiran, menunjuk Saksi Anies marketingnya untuk memasarkan produknya ke DLH Kota Probolinggo melalui saksi Ririn Aprilia.
Hingga akhirnya, Januari 2023 terjadi pertemuan antara Saksi Anies dan Saksi Ririn guna membahas pekerjaan lampu hias dengan pemilihan penyedia menggunakan metode e-purchasing.
Sayangnya, PT. Greenciti Teknologi Indonesia dengan Direktur terdakwa Basiran belum terdaftar sebagai penyedia katalog elektronik.
Hingga akhirnya, saksi Anies memperkenalkan terdakw Mashud Yunasa Terdakwa Zhidan yang telah terdaftar sebagai penyedia katalog elektronik untuk menjadi calon penyedia kegiatan kepada Saksi Ririn selaku PPK. Dari situ, disampaikan terdapat rencana pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau kota dengan metode e-purchasing.
Kemudian, dalam proses metode e-purchasing, terdakwa Zhindan dan Mashud Yunasa dietapkan sebagai pemenang untuk mengerjakan pengadaan lampu hias dan RTH tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya, semua pekerjaan itu diserahkan atau diekrjakan oleh PT. Greenciti Teknologi Indonesia dengan Direktur terdakwa Basiran. (mas/fun)
Editor : Abdul Wahid