KANIGARAN, Radar Bromo - Keluhan masyarakat terkait perubahan penetapan desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mendapat respons dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Probolinggo. BPS menegaskan, perubahan desil bukan karena hasil Sensus Ekonomi (SE) 2026.
Isu ini sempat memicu polemik hingga membuat sejumlah warga berbondong-bondong mengecek status kesejahteraannya melalui layanan Cek Bansos. Banyak warga berasumsi, bahwa survei lapangan yang dilakukan petugas SE 2026 menjadi pemicu bergesernya status desil mereka.
Kepala BPS Kota Probolinggo Joko Santoso mengatakan, pelaksanaan Sensus Ekonomi tahun ini belum sepenuhnya tuntas. Pihaknya memastikan penetapan desil yang dapat diakses atau dicek masyarakat, bukan atas dasar hasil SE 2026. Sebab, pelaksanaan SE belum tuntas dan datanya tidak digunakan untuk variabel atau data yang menentukan posisi desil masyarakat.
“Yang jelas bukan dari hasil Sensus Ekonomi, itu yang bisa saya pastikan. Karena hasil Sensus Ekonomi belum digunakan untuk menentukan desil," ujarnya ketika ditemui di kantor BPS Kota Probolinggo, Kamis (27/8).
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) awalnya dibentuk dengan menggabungkan tiga sumber data utama. Yakni, DTKS milik Kementerian Sosial, P3KE, serta Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang pendataannya dilakukan BPS atas penugasan Bappenas.
Ketiga sumber data ini kemudian dipadankan. Termasuk dengan data administrasi kependudukan untuk melakukan penunggalan individu dan keluarga. Setelah data tunggal terbentuk, masyarakat kemudian dilakukan pemeringkatan berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Karena itu, hasil penetapan desil saat ini ditentukan melalui pemeringkatan data dari berbagai kementerian, lembaga, dan instansi yang memiliki data administrasi masyarakat secara berkala tersebut. Seperti data Kemensos, BKKBN, PLN, Samsat, hingga dokumen pertanahan dan lainnya. BPS hanya bertindak sebagai pihak yang mengolah data tersebut. “Perubahan desilnya di BPS, karena BPS yang running. Tapi, sumber datanya dari berbagai macam sumber," terangnya.
Joko menerangkan, dari data Kementerian, lembaga, badan, dan instansi lainnya tersebut, wajib melalui proses pemutakhiran di tingkat daerah sebelum dikirim ke Pemerintah Pusat. Data terlebih dahulu ditampung oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial. Setelah dinilai komplet dalam periode tertentu, data mentah itu ditransfer ke server BPS Pusat untuk dilakukan pemeringkatan ekonomi menggunakan sistem otomatis.
BPS tidak melakukan verifikasi ulang di lapangan terhadap data yang disetor kementerian atau lembaga teknis. Karena BPS menilai data tersebut sudah valid dari instansi asal.
“Karena pendataan tersebut melibatkan multisektor, BPS tidak dapat menunjuk satu lembaga tertentu sebagai penyebab tunggal naik atau turunnya angka desil seorang warga,” jelasnya. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga