KANIGARAN, Radar Bromo – Penetapan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terus menjadi polemik. Termasuk di Kota Probolinggo. Seorang janda yang anaknya bersekolah di Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 07 Kota Probolinggo, Indri Diah, 49, kini masuk desil 6-10.
Akibatnya, janda yang tinggal di Rusunawa Bestari Mayangan, Kota Probolinggo, ini tidak lagi mendapatkan bantuan sosial (bansos). Warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, itu mengaku kaget dalam DTSEN desilnya berubah. Awalnya, desil 2, kini dirinya dianggap masuk keluarga mampu dengan desil 6-10.
“Sebelumnya di DTSEN saya masuk desil 2. Karena itu, anak saya tahun 2025 kemarin diterima di SMA Sekolah Rakyat,” ujar Indri saat istirahat sejenak berkeliling berjualan kerupuk.
Indri tinggal di Rusunawa dengan status janda setelah suaminya meninggal 10 tahun lalu. Anaknya masih kelas XI di SMA SRT 07 Kota Probolinggo. Indri mengaku resah dengan penetapan Desil 6-10 karena anaknya terancam tidak dapat beasiswa untuk melanjutkan kuliah selepas lulus dari SRT.
“Saya biasanya mendapatkan bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Cair tiga bulan sekali. Tapi karena saya keluar Desil 2, tidak dapat bantuan. Saya cek di rekening PKH dan BPNT tidak ada masuk. Saya hanya penjual kerupuk keliling, sudah dianggap keluarga mampu dan kaya,” katanya.
Indri mengaku sudah melaporkan ke pemerintah kelurahan dan mengajukan keberatan. Namun sejauh ini belum ada kabar lebih lanjut terkait perubahan desilnya. “Sampai sekarang tidak ada perubahan, tetap Desil 6-10,” ujarnya.
Minta Pemkot Tak Tinggal Diam
POLEMIK penetapan desil yang banyak dikeluhkan menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kota Probolinggo. Dewan meminta Pemkot Probolinggo hadir dan turun langsung untuk memberikan perlindungan bagi warga yang kurang mampu.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Muchlas Kurniawan mengatakan, pemkot jangan sampai karena sistem Pemerintah Pusat yang keliru, warganya malah jadi korban. Pihaknya juga minta Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemkot harus jeli melihat kondisi riil di kehidupan masyarakat.
“Contoh anaknya sekolah di SR (Sekolah Rakyat) yang secara otomatis tingkat desilnya paling bawah, tapi ternyata setelah dicek desilnya ada di tingkat 6-10, ini menjadi kontradiktif. Kalau seperti ini, pemerintah harus turun untuk kroscek ulang dan melihat kebenarannya,” jelasnya.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Pemeliharaan Anak (Dinsos-PPPA) Kota Probolinggo Siti Romlah mengatakan, perubahan status desil tersebut merupakan wewenang penuh dari Pemerintah Pusat.
“Perubahan desil ini di-update langsung oleh Pusat melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial. Proses pemutakhiran ini berdasarkan integrasi data dari berbagai sumber resmi, seperti Badan Pusat Statistik (BPS), BKKBN, BKN, PBI, hingga OJK," ujarnya.
Romlah meminta masyarakat tidak panik dan segera memeriksa akun DTKS masing-masing secara mandiri. Melalui sistem tersebut, warga dapat melihat alasan spesifik di balik lonjakan status desil mereka.
“Dari kelurahan dan Dinsos, sudah banyak mengusulkan, tetapi sampai saat ini kebanyakan masih tetap tidak berubah status desilnya,” terangnya. (mas/rud)
Editor : Moch Vikry Romadhoni