PROBOLINGGO, Radar Bromo - Pemkot Probolinggo terus menyatakan “perang” terhadap pengedar minuman beralkohol (minol) tanpa izin. Satpol PP Kota Probolinggo memastikan tidak akan berhenti untuk terus melakukan operasi.
Satpol PP mencurigai adanya tempat usaha perdagangan minol lain yang melanggar aturan. Karena itu, aparat penegak peraturan daerah ini akan terus melakukan pemantauan, pengawasan, dan akan menertibkan pelaku usaha penjualan minol.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi mengatakan, penertiban tidak berhenti di satu lokasi. Melainkan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang ditengarai ada indikasi perdagangan minol.
“Kami mencurigai ada usaha-usaha perdagangn minol tempat lain dan akan dilakukan penertiban jika ditemukan bukti,” katanya, beberapa waktu lalu.
Ia memastikan, Satpol PP membuka lebar bagi masyarakat yang mengetahui dan memiliki bukti adanya usaha perdagangan minol untuk dilaporkan. Pihaknya akan segera menindaklanjuti. Jika terbukti melakukan perdagangan minol, dipastikan akan ditertibkan.
“Silakan rekan-rekan media juga, jika memiliki informasi terkait usaha penjualan minuman beralkohol. Kami pasti akan rahasiakan (identitas pelapor) untuk ditindaklanjuti hingga penertiban,” ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Probolinggo Aminuddin juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan atau izin terhadap perdagangan eceran minol di Kota Probolinggo. Karena itu, pemkot berkomitmen akan menertibkan pelaku usaha yang mengecerkan minol.
Aminuddin mengatakan, perizinan distributor dan subdistributor minol memiliki fungsi eksklusif dan tidak serta-merta memberikan lampu hijau bagi perdagangan eceran bebas di masyarakat.
Izin korporasi distributor dan subdistributor resmi dengan larangan keras untuk praktik perdagangan tingkat eceran.
Menurutnya, distributor memiliki arti dan fungsi yang spesifik dalam rantai tata niaga. Jika suatu usaha terdaftar sebagai distributor untuk kebutuhan wilayah Bali, hal tersebut tidak menjadi masalah.
Begitu pula jika barang dikirimkan ke beberapa tempat yang memenuhi kriteria khusus, seperti hotel bintang empat atau wilayah tertentu, seperti Sukapura dan Sidoarjo, yang memiliki kebutuhan servis bagi tamu asing atau wisatawan.
“Distributor dan subdistributor, itu artinya pihak yang bersangkutan menjadi tempat untuk disalurkan kepada mereka yang berhak. Bukan untuk diperjualbelikan secara bebas,” jelasnya. (mas/rud)
Editor : Moch Vikry Romadhoni