KRAKSAAN, Radar Bromo - Persoalan hak lahan usaha warga transmigran asal Kabupaten Probolinggo di UPT Tolihe, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, belum tuntas. Empat keluarga yang menjadi bagian dari penempatan transmigrasi belum memperoleh lahan usaha yang dijanjikan. Padahal, mereka telah bertahun-tahun menempati kawasan tersebut.
Persoalan itu mencuat setelah salah seorang warga transmigran Gufron Andrian menyampaikan surat kepada Pemkab Probolinggo. Dalam surat itu, Gufron meminta pemerintah daerah menindaklanjuti hak warga atas lahan usaha 1 dan lahan usaha 2 yang belum diterima.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo Saniwar mengatakan, Pemkab Probolinggo telah berkoordinasi dengan Pemkab Konawe Selatan untuk mencari penyelesaian. “Kami berangkat bertiga bersama tenaga ahli bupati dan staf, untuk berkunjung ke Kabupaten Konawe Selatan,” ujarnya.
Koordinasi dan peninjauan lapangan dilakukan pada 19-20 Agustus 2026. Menurut Saniwar, persoalan lahan tersebut berkaitan dengan kondisi lahan yang belum siap ketika warga ditempatkan. Selain itu, terdapat persoalan tumpang tindih dengan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan.
“Permasalahan ini kami sampaikan sesuai regulasi. Sesuai KSAD atau kerja sama antardaerah serta surat dari Menteri Transmigrasi. Persoalannya, sampai saat ini empat warga tersebut belum menerima lahan usaha yang dijanjikan dalam KSAD sejak awal,” ujarnya.
Dalam suratnya kepada Bupati Probolinggo, Gufron menyebut warga transmigran mendapatkan sejumlah hak berdasarkan kesepakatan penempatan. Meliputi rumah semipermanen, lahan pekarangan seluas 0,25 hektare, lahan usaha 1 seluas 0,75 hektare, dan lahan usaha 2 seluas 1 hektare.
Untuk rumah dan lahan pekarangan, warga menyatakan telah menerimanya. Bahkan, sertifikat lahan pekarangan bagi 240 kepala keluarga di UPT Tolihe telah terbit pada 2020.
Masalah muncul pada lahan usaha 1 dan lahan usaha 2. Kedua bidang lahan tersebut sejauh ini belum diterima warga dan bersinggungan dengan HGU perusahaan perkebunan.
“Lahan usaha tersebut memiliki peran penting bagi keberlangsungan ekonomi warga transmigrasi. Lahan tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai lahan pertanian yang hasilnya bisa dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak-anak,” ujar Gufron.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian program transmigrasi tidak cukup berhenti pada penempatan warga dan pemberian tempat tinggal. Kepastian atas lahan usaha menjadi bagian penting karena berkaitan langsung dengan sumber penghidupan warga yang ditempatkan jauh dari daerah asal. (mu/rud)
Cari Solusi Berdasar Regulasi Kesepakatan
SELAIN masalah lahan usaha, warga transmigran juga menyampaikan adanya perbedaan informasi mengenai lokasi administratif UPT Tolihe. Sebelumnya, warga memperoleh informasi UPT Tolihe berada di Kecamatan Baito. Namun ketika tiba di lokasi, warga mendapatkan informasi kawasan tersebut berada di Kecamatan Palangga.
Perbedaan informasi administratif ini menjadi persoalan lain yang perlu diperjelas karena berkaitan dengan kepastian lokasi, kewenangan pemerintah daerah, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak warga.
Dalam penanganan terbaru, Pemkab Probolinggo menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Selatan. Salah satu opsi yang dibahas adalah pemberdayaan ekonomi warga melalui koperasi.
“Solusinya, untuk empat warga ini nanti diperhatikan untuk membentuk koperasi guna meningkatkan perekonomian mereka di sana sesuai dengan berita acara yang sudah dibuat,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo Saniwar.
Namun koperasi pada dasarnya merupakan alternatif pemberdayaan ekonomi, bukan pengganti atas hak lahan usaha apabila hak tersebut memang telah dijanjikan dalam dokumen penempatan transmigrasi. Karena itu, kejelasan mengenai status lahan tetap menjadi persoalan utama yang perlu diselesaikan.
Menurut Saniwar, Pemkab Probolinggo dan Pemkab Konawe Selatan akan mencari penyelesaian berdasarkan regulasi dan kesepakatan antardaerah. (mu/rud)
Editor : Fahreza Nuraga