DRPD Tak Setujui Hibah untuk PCNU Kota Probolinggo, Begini Alasannya

Arif Mashudi • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:20 WIB
PARIPURNA: DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna Penyampaikan Laporan Rekomendasi Pansus Hibah pada PCNU Kota Probolinggo, Senin (24/8) sore. (ARIF MASHUDI/JAWA POS RADAR BROMO)
PARIPURNA: DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna Penyampaikan Laporan Rekomendasi Pansus Hibah pada PCNU Kota Probolinggo, Senin (24/8) sore. (ARIF MASHUDI/JAWA POS RADAR BROMO)

KANIGARAN, Radar Bromo- Harapan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Probolinggo mendapatkan hibah lahan dari Pemkot Probolinggo, “kandas”. DPRD Kota Probolinggo secara resmi menyatakan belum menyetujui pengajuan hibah tersebut.

Para wakil rakyat itu beralasan, rencana skema hibah dengan pola saling menghibahkan aset menyalahi aturan. Sesuai aturan, hibah yang diperbolehkan dari pemerintah daerah kepada pihak lain adalah tanpa memperoleh penggantian.

Ketua Pansus DPRD Kota Probolinggo tentang Hibah pada PCNU Muchlas Kurniawan mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7/2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dijelaskan pelepasan aset daerah dapat dilakukan dengan penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah pusat/daerah.

Hibah merupakan pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat; antara Pemerintah Daerah; atau dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.

“Dalam Permendagri sudah jelas, hibah tidak boleh dengan syarat. Kenyataannya, surat tanggal 4 Maret 2026, memuat bahwa pemkot dapat mempertimbangkan skema hibah dengan pola saling menghibahkan aset. Dalam artian, pemkot akan menghibahkan lahan itu dengan syarat PCNU menghibahkan kantor lama kepada pemkot,” ujarnya.

Pola saling menghibahkan ini, kata Muchlas, tidak ada dalam aturan untuk bisa melepas aset daerah. Jika tukar menukar atau pengalihan kepemilikan barang milik daerah (BMD) dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang. Sedangkan, status lahan kantor PCNU merupakan tanah wakaf.

“Berdasarkan Pasal 40 dan Pasal 41 UU Nomor 41/2004 tentang Wakaf, tegas disebutkan harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya,” jelasnya.

Dengan penuh pertimbangan, kata Muchlas, Pansus belum dapat memberikan persetujuan atas permohonan hibah tanah tersebut. Sebab, adanya ketentuan hibah balik atau saling hibah tersebut, merupakan tukar menukar yang dibalut dalam bentuk hibah untuk menutupi atau menghindari atau berpotensi menimbulkan kerugian daerah.

“Usulan permohonan hibah tanah belum dapat diberikan persetujuan. Semata-mata demi menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik, kepastian hukum, serta kehati-hatian dalam pengamanan aset dan penatausahaan barang milik daerah,” ungkapnya.

Wali Kota Probolinggo Aminuddin mengatakan, proses yang dilakukan pemkot tidak ada masalah. Selanjutnya, permohonan hibah PCNU keputusannya tetap ada di DPRD. “Kalau DPRD oke, langsung kami serahkan,” terangnya.

Aminuddin mengaku akan menyampaikan kepada PCNU atas rekomendasi Pansus DPRD, bahwa harus mengikuti prosedur. Ada hal-hal yang menjadi kendala. Termasuk status tanah wakaf yang tidak bisa dihibahkan atau dialihkan.

“Jika ada pengajuan ulang dari PCNU, kami akan lakukan proses kembali. Tapi nanti tetap akhirnya harus minta persetujuan DPRD,” ujarnya. (mas/rud)

 

ASET PEMKOT INCARAN PCNU

Status:

Tanah sawah irigasi seluas 1.875 meter persegi yang diperoleh pada 2004

 

Bukti Kepemilikan:

Sertifikat Hak Pakai NIBEL 12.08000007439.0

 

Lokasi:

Jalan Mastrip, Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo

 

PCNU Ajukan Hibah Murni

 

BELUM berhasil mendapatkan hibah lahan dari Pemkot Probolinggo, PCNU Kota Probolinggo tak menyerah. Mereka akan kembali mengajukan permohonan hibah dengan prosedur yang lebih baik.

Dari pembahasan Pansus DPRD Kota Probolinggo, PCNU meyakini DPRD mendorong dan menyetujui hibah murni tanpa syarat. Terlebih jika saling hibah yang diproses sebelumnya dinilai menyalahi aturan karena status lahan kantor PCNU merupakan tanah wakaf.

Ketua PCNU Kota Probolinggo Arba’i Hasan mengatakan, DPRD bukannya tidak menyetujui atau menolak terkait permohonan hibah lahan ke PCNU. Tetapi DPRD ingin prosesnya sesuai aturan dan cepat. Yakni, dengan proses pemberian hibah murni, bukan saling hibah atau tukar menukar.

“Bukan tidak menyetui, justru pansus DPRD kompak dan mendorong secara cepat pemkot memberikan dengan cara hibah murni. Karena kalau saling menghibahkan tidak bisa, sebab tanah NU itu wakaf. Tentu itu menabrak aturan sesuai keterangan para ahli hukum yang hadir saat pembahasan pansus,” katanya.

Arba’i mengatakan, sejak awal bersurat, permohonan yang diajukan merupakan hibah lahan tidak ada embel-embel saling hibah. Namun jawaban pemkot menyetujui permohonan hibah dan meminta PCNU menghibahkan kantor PCNU lama ke pemkot.

Menurutnya, jika dapat memilih dan sesuai rencana awal, PCNU akan mengajukan kembali hibah murni pada Pemkot. “Sesuai saran Pansus, kami mengajukan surat permohonan hibah murni kepada wali kota Probolinggo. Karena dari awal, kami mengajukan permohonan hibah,” jelasnya. (mas/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
pemkot pcnu probolinggo Hibah