DRINGU, Radar Bromo- Pemkab Probolinggo begitu serius mengendalikan kendaraan yang melintasi ruas jalan kabupaten agar sesuai kelas jalan. Sejumlah jalan dilengkapi portal. Senin (24/8), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo memasang portal di Simpang Tiga Sinto Desa Tamansari, Kecamatan Dringu.
Pemasangan portal ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yakni, terkait kepatuhan penggunaan kendaraan di ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah.
Kasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Probolinggo Sigit Wida Hartono mengatakan, portal yang dipasang lebarnya 4,5 meter dengan tinggi pembatas 3,5 meter.
Portal menggunakan besi WF, sehingga lebih kokoh. Cat warna hitam-kuning fosfor digunakan agar keberadaannya dapat terlihat oleh pengendara. Baik ketika siang maupun malam. Di bagian atas portal dilengkapi rambu petunjuk batas ketinggian maksimal 3,5 meter.
Selain itu, terdapat pemberitahuan mengenai keberadaan portal, sehingga pengendara dapat mengetahui pembatas sebelum mencapai lokasi. “Sebelumnya besi portal sisi kanan dan kiri sudah terpasang. Saat ini pemasangan bagian atas,” katanya.
Sigit mengatakan, pemasangan portal tidak semata-mata untuk membatasi kendaraan. Namun juga bagian dari upaya menjaga umur penggunaan infrastruktur.
Kendaraan yang tidak sesuai kelas jalan berpotensi mempercepat kerusakan konstruksi. Karena itu, dibatasi agar jenis kendaraan yang melintas sesuai kapasitas jalan.
“Portal dipasang untuk mencegah kerusakan dini pada lapisan perkerasan jalan akibat tonase berlebih. Sekaligus mengontrol jenis kendaraan yang melintas sesuai kapasitas desain teknis kelas jalan,” katanya.
Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto menambahkan, pemasangan portal merupakan salah satu kebijakan mengutamakan keselamatan pengguna jalan. Sekaligus, menjaga aset infrastruktur milik pemerintah daerah.
Ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah, merupakan jalur penting yang menjadi penghubung antarkecamatan. Tingginya aktivitas lalu lintas di jalur ini perlu diimbangi dengan pengaturan kendaraan yang sesuai dengan kondisi jalan.
“Ruas jalan lebarnya sekitar 4 hingga 4,5 meter. Bila dilalui kendaraan dengan ukuran maupun tonase yang melebihi kelas jalan, berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas maupun meningkatkan risiko kecelakaan,” jelasnya. (ar/rud)
Editor : Fahreza Nuraga