Lima Tiang Wifi Diamankan Satpol PP Kota Probolinggo, Begini Alasannya

Inneke Agustin • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 07:04 WIB
PENERTIBAN: Anggota Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan sejumlah tiang wifi di Kelurahan/Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Senin (24/8). (SATPOL PP KOTA PROBOLINGGO FOR JAWA POS RADAR BROMO)
PENERTIBAN: Anggota Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan sejumlah tiang wifi di Kelurahan/Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Senin (24/8). (SATPOL PP KOTA PROBOLINGGO FOR JAWA POS RADAR BROMO)

KADEMANGAN, Radar Bromo- Penegakan peraturan terhadap pemasangan tiang wifi di Kota Probolinggo terus dilakukan. Senin (24/8), Satpol PP Kota Probolinggo mengamankan lima tiang wifi yang terpasang di Kelurahan/Kecamatan Kademangan. Alasannya, tiang tersebut belum mengantongi perizinan.

Petugas Tindak Internal Satpol PP Kota Probolinggo Eka Sih Wibowo mengatakan, penertiban berawal dari aduan masyarakat, Minggu (23/8). Karena laporan diterima pada hari libur, petugas baru melakukan penindakan Senin (24/8).

Eka menjelaskan, aduan ini menyebutkan adanya pemasangan tiang wifi di dua lokasi, yakni Jalan Talas dan Jalan Murbei. Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan tiga tiang telah terpasang di Jalan Talas dan dua tiang lainnya di Jalan Murbei.

Saat dilakukan pemeriksaan, pihak vendor tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan pemasangan. Petugas kemudian meminta pemasangan dihentikan dan seluruh tiang yang sudah berdiri dibongkar. “Kami minta untuk dihentikan dan dibongkar. Seluruh tiang lantas kami amankan,” ujarnya.

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Probolinggo Nur Ahmad mengatakan, pemasangan tiang wifi di ruang publik wajib didahului dengan pemenuhan seluruh perizinan. Vendor maupun pemilik proyek tidak diperbolehkan memasang tiang sebelum memperoleh izin dari instansi terkait.

“Pemasangan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 6/2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Karena tidak berizin, kami hentikan dan minta untuk melengkapi izin terlebih dahulu,” jelasnya.

Setelah seluruh persyaratan dan perizinan dipenuhi, kata Nur Ahmad, pemasangan tiang wifi bisa dilakukan. Pemasangan juga harus mengikuti titik lokasi yang telah ditentukan dan ketentuan. “Jika seluruh persyaratan sudah dipenuhi, pemasangan baru dapat dilakukan sesuai titik yang ditentukan,” jelasnya. (gus/rud)

 

Editor : Fahreza Nuraga
Penegakan satpol pp peraturan tiang wifi probolinggo